Kades Langko Divonis 3 Bulan Penjara, AKAD Lobar dan LSM Demo PN Mataram

Penulis: Robby Firmansyah
Editor: Muhammad Nasir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKAD Lobar bersama gabungan LSM menggelar aksi demonstrasi di depan kantor PN Mataram, Senin (5/2/2024). Mereka menuntut agar Kades Langko yang terjerat kasus Tipilu supaya dibebaskan dari tuntutan hukum.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepala Desa Langko Mawardi divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 1 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang diketuai I Ketut Semanasa didampingi hakim anggota Irlina dan Glorius Anggundoro, Senin (5/2/2024).

Mawardi terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP karena mengkampanyekan istrinya Namiratul Fajriah, yang maju sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Lombok Barat dapil Narmada-Lingsar.

Sementara di luar persidangan, Asosiasi Kepala Desa Lombok Barat (AKAD Lobar) bersama gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan aksi demo menolak putusan sidang di depan kantor PN Mataram.

Bahkan masa aksi berusaha menerobos masuk ke dalam halaman kantor PN Mataram.

Usai pembacaan putusan, baru lah perwakilan masa aksi diperkenankan masuk untuk bertemu perwakilan PN Mataram.

Kepala Desa Langko Mawardi menilai, vonis Majelis Hakim PN Mataram tidak adil seharusnya dia dibebaskan dari tuntutan tersebut.

"Tidak adil, karena hanya mempertimbangkan keterangan ahli dari Jaksa Penuntut Umum, sementara keterangan ahli dari kami dan saksi-saks dari kami tidak di pertimbangan, saya kecewa dan seharusnya saya dibebaskan," kata Mawardi usai menjalani sidang putusan, Senin (5/2/2024).

Baca juga: Divonis Bersalah karena Kampanyekan Istri, Kades Langko: Seharusnya Saya Dibebaskan

Ketua Majelis Hakim I Ketut Semanasa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana Pemilu, sebagai kepala desa dan sengaja melakukan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah peserta Pemilu.

Dalam berkas perkara, Mawardi dilaporkan oleh pelapor SH usai diduga sengaja mengkampanyekan istrinya di grup WhatsApp "Diskusi Lintas Generasi" di Desa Langko.

Mawardi diduga dengan sengaja memposting foto istrinya yang merupakan caleg PKB nomor urut 2 Dapil 5 Narmada-Lingsar Lombok Barat.

Vonis hakim terhadap Mawardi lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut  Mawardi hukuman 5 bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta atas dugaan Tipilu usai dilaporkan mengkampanyekan istrinya yang merupakan calon anggota legislatif DPRD Lombok Barat Dapil 5 Kecamatan Narmada dan Lingsar.

"JPU menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta," ujar Agus Darma Wijaya mewakili JPU di PN Mataram, Kamis malam (1/2/2024).

(*)

Berita Terkini