Pemilu 2024

Caleg di Lombok Timur Bagikan Kartu BPJS ke Warga, Ini Penjelasan PAN dan Pihak BPJS

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kartu BPJS.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Salah satu oknum calon legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) di Lombok Timur menjadi bahan berbincangan di media sosial karena bagi-bagi kartu BPJS ke warganya.

Oknum itu mencetak kartu BPJS Kesehatan secara mandiri lalu diberikan kepada masyarakat di Dapil III Lombok Timur.

Sang oknum juga mengunggah setiap kegiatan pembagian BPJS ke masyarakat tersebut di media sosial pribadinya.

Perlu diketahui kartu BPJS yang dikeluarkan pihak dari BPJS Cabang Selong sendiri sudah tidak lagi berupa kartu fisik.

Terkait hal di atas, TribunLombok.com sedang berupaya meminta konfirmasi ke oknum caleg yang bersangkutan, namun belum mendapatkan penjelasan. 

Sementara itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Lombok Timur melalui pengurus harian, Ubaidillah menyatakan sikapnya. 

Baca juga: Seorang Caleg DPRD Kota Mataram Jadi Tersangka, Berikut Penjelasan Bawaslu

"Saya informasikan sama yang bersangkutan dulu, nanti pribadi ajak dulu, dan saya juga bukan pengambil kebijakan di DPD, nanti kita kordinasikan dulu," ucap Ubaidillah menjawab TribunLombok.com, Jumat (26/1/2024).

Meski demikian, dia menitipkan pesan bagi 50 Caleg yang ada di PAN Lombok Timur untuk lebih berhati-hati lagi dalam berkampanye.

Ia mengimbau bagi para caleg agar menghindari setiap hal yang bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Supaya kita di PAN ini harus arif dan taat hukum tidak boleh berlebihan walaupun hanya kita mencari suara tapi bukan berarti segala macam cara kita bisa lakukan," singkatnya.

Informasi tambahan, para peserta Pemilu 2024 dilarang menggunakan fasilitas pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut mengatur beberapa larangan dalam kampanye. Seperti larangan memberikan uang atau materi kepada peserta kampanye serta larangan menggunakan fasilitas pemerintah, termasuk tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Kata BPJS Selong

Terkait hal itu, Kepala Cabang BPJS Selong, Catur Wiguna mengklarifikasi bahwasanya kebijakan manajemen BPJS Kesehatan yang berlaku secara nasional tidak lagi menerbitkan kartu fisik sebagai identitas kepesertaan.

Cukup dengan kartu digital yang tersedia di aplikasi mobile JKN, bahkan untuk peserta yang sudah aktif kepesertaannya cukup menunjukkan KTP elektronik pada saat mengakses pelayanan kesehatan," kata Catur melalui keterangan tertulisnya.

Ditegaskannya sejak 2022, upaya mendukung terlaksananya program Single Identity Number, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan tidak lagi mencetak fisik kartu

"Jadi peserta tidak perlu lagi khawatir jika kartu JKN miliknya hilang, rusak, atau tertinggal saat akan berobat. Cukup perlihatkan NIK di KTP-nya saja kepada petugas fasilitas kesehatan. Sepanjang peserta JKN tersebut berstatus aktif dan telah mengikuti prosedur yang berlaku, maka dapat dijamin BPJS Kesehatan," ujar Catur.

Catur menambahkan bagi masyarakat untuk mengetahui status keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan baik peserta Penerima Bantuan Iuran maupun peserta lainnya bisa melalui kanal Layanan yang resmi dari BPJS Kesehatan, diantaranya melalui Pandawa (Pelayanan Administrasi Whatshapp) ataupun bisa datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Khusus untuk pendaftaran bagi masyarakat yang tidak mampu dapat mendaftarkan diri melalui kantor desa setempat.

Baca juga: 4 Caleg DPRD Provinsi NTB Dihapus dari DCT, Ada yang Gunakan Identitas Palsu

Selain itu pihak BPJS Kesehatan Kantor Cabang Selong terus berupaya mengedukasi masyarakat dengan melakukan Sosialisasi secara masif kepada masyarakat baik secara langsung turun ke masyarakat melalui BPJS Keliling, maupun melalui media online dan media sosial, begitu juga dengan kolaborasi dengan pihak stakeholder.

"Dalam Upaya mengedukasi Masyarakat mengenai informasi penggunakan KTP untuk berobat ke Fasilitas Kesehatan, BPJS Kesehatan melakukan Program BPJS Kesehatan Keliling ke desa-desa disetiap harinya," kata Catur.

Catur juga menuturkan bahwa pihaknya telah koordinasi dan kerja sama dengan stakeholder baik fasilitas tingkat pertama dan tingkat lanjutan mengenai pemahaman yang sama terkait pelayanan BPJS Kesehatan sudah bisa diakses dengan menggunakan KTP/NIK.

"Selain sosialisasi kepada Masyarakat seluruh Fasilitas Kesehatan baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama ataupun Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan sudah berkomitmen untuk melayani peserta BPJS Kesehatan aktif dengan hanya menggunakan KTP/NIK yang tertuang dalam janji layanan yang sudah terpasang di masing-masing Fasilitas Kesehatan," jelasnya.

Terakhir, Catur menyampaikan bahwa media merupakan mitra yang selalu menjadi jembatan antara masyarakat dengan BPJS Kesehatan, untuk itu Catur berharap rekan media dapat membantu menyebarluaskan mengenai Informasi yang telah disampaikan sehingga masyarakat dapat teredukasi.

(*)

Berita Terkini