Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari partai politik (Parpol) dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Komisioner KPU NTB Divisi Hukum dan Pengawasan Dr Yan Marli mengatakan, laporan tersebut mencatat tidak semua Parpol memiliki saldo Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan LADK.
"Ada yang nol rupiah saldonya, bagi kami KPU yang penting rekening khusus dana kampanye dan LADK, karena kalau keduanya tidak dilaporkan bisa dibatalkan menjadi peserta Pemilu," kata Yan Marli, Senin (15/1/2024).
Yan mengatakan isi RKDK dan LADK bukan ranah KPU melainkan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan melakukan audit.
Baca juga: Temuan PPATK Soal Dana Kampanye dari Tambang Ilegal: Kenaikan 100 Persen, Nilainya Capai Triliunan
Jika nantinya dalam penyertaan anggaran tersebut terjadi kelebihan jumlah penerimaan, maka akan dikembalikan ke kas negara.
"Misal untuk perseorangan untuk DPD RI Rp 750 juta kalau untuk Parpol Rp 2,5 miliar kalau melebihi dari pada itu tentu harus dikembalikan ke kas negara," kata Yan Marli.
Pengembalian LADK ke kas negara juga apabila ditemukan penyumbang yang tidak jelas asal usulnya.
"Uangnya ada tetapi tidak jelas siapa yang menyumbang, maka itu harus dikembalikan," kata Yan Marli.
Dari 18 Parpol, masih ada saldo RKDK dan LADK nol rupiah.
"Bagi kami urusan administrasi dia (parpol dan caleg DPD) sudah menyerahkan RKDK dan LADK semua sudah menyerahkan meskipun saldonya nol rupiah," tutup Yan.
(*)