Bunyi kesapakatan Pemda bersama dengan P3A, yakni pada puncak kemarau pihak P3A bersama Pemda mengatur debit air yang masuk.
"Jadi, tidak mesti 50 liter perdetik dan air yang kita ambil secara teknis, kan sudah ada penelitiannya, sudah ada izin Surat Izin Pemampatan Air (SIPA), otomatis BWS kalau menerbitkan surat itu kan atas kajian," jelasnya.
Meski demikian, masyarakat masih belum menerima apa yang menjadi kesepakatan sejumlah pihak baik dari BWS maupun dari P3A.
Penolakan, kata dia, masih berkutat pada sejumlah masyarakat di pusat pengambilan mata air di Lendang Nangka Utara.
Bahkan, pada saat Pemda akan menggelar sosialisasi, banyak dari masyarakat yang mencegah sehingga materi tidak tersampaikan.
"Sampai saat ini kita masih pelajari apa alasan penolakan itu," pungkasnya.
(*)