Hal ini dilakukan agar air dapat menyentuh seluruh anggota wudhu dengan sempurna.
Seorang yang memakai make up jenis water proof, ketika akan berwudhu, maka terlebih dahulu bersihkan make up tersebut dengan menggunakan tisu basah atau micellar water digosok-gosokkan sampai luntur make upnya dan menempel di kapas.
Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu' Syarah al Muhadzab, Jilid 2[Lebanon; Dar al-Kotob al Ilmiyah, 1971] halaman 380;
إذا كان على بعض أعضائه شمع أو عجين أو حناء وأشباه ذلك فمنع وصول الماء إلى شيء من العضو لم تصح طهارته سواء أكثر ذلك أم قل. ولو بقي على اليد وغيرها أثر الحناء ولونه ، دون عينه ، أو أثر دهن مائع بحيث يمس الماء بشرة العضو ويجري عليها لكن لا يثبت : صحت طهارته
Artinya; Jika pada sebagian anggota tubuh seseorang ada lilin, adonan, henna, atau benda sejenisnya yang menghalangi air sampai ke bagian tubuh tersebut, maka bersucinya tidak sah, baik benda tersebut banyak atau sedikit. Namun, jika pada tangan atau anggota tubuh lainnya masih terdapat bekas henna atau warnanya, tanpa zatnya, atau bekas minyak cair yang memungkinkan air menyentuh kulit anggota tubuh dan mengalir di atasnya tetapi tidak menempel, maka wudhunya sah.
(*)
Baca tanpa iklan