TRIBUNLOMBOK.COM - Simak berikut ini hukum wudhu saat ada bagian tubuh yang dipakaikan make up.
Dikutip dari laman Bimas Islam, ulama telah sepakat bahwa, termasuk syarat sah wudhu adalah tidak ada penghalang air ke anggota wudhu.
Artinya tidak boleh ada benda apa pun yang menghalangi air untuk menyentuh anggota badan yang dibasuh [muka, tangan, kaki] atau diusap.
Benda yang menghalangi air tersebut dapat berupa benda yang tidak dapat menyerap air, seperti minyak, lemak, cat, dan tinta.
Jika ada benda yang menghalangi air, maka wudhunya tidak sah.
Misalnya, seseorang yang membasuh wajahnya dengan air, tetapi wajah tersebut masih tertutup oleh cat yang tebal, maka wudhunya tidak sah.
Atau, seseorang yang mengusap kepalanya dengan air, tetapi kepalanya masih tertutup oleh helm, maka wudhunya juga tidak sah.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fathul Muin, halaman 45, karya Syekh Zainuddin Al-Malibary;
ورابعها: أن لا يكون على العضو حائل بين الماء والمغسول كنورة وشمع ودهن جامد وعين حبر وحناء بخلاف دهن جار أي مائع وإن لم يثبت الماء عليه وأثر حبر وحناء. وكذا يشترط على ما جزم به كثيرون أن لا يكون وسخ تحت ظفر يمنع وصول الماء لما تحته خلافا لجمع منهم الغزالي والزركشي وغيرهما وأطالوا في ترجيحه وصرحوا بالمسامحة عما تحتها من الوسخ دون نحو العجين وأشار الأذرعي وغيره إلى ضعف مقالتهم وقد صرح في التتمة وغيرها بما في الروضة وغيرها من عدم المسامحة بشيء مما تحتها حيث منع وصول الماء بمحله وأفتى البغوي في وسخ حصل من غبار بأنه يمنع صحة الوضوء بخلاف ما نشأ من بدنه وهو العرق المتجمد وجزم به في الأنوار.
Artinya; syarat wudhu keempat; Tidak ada penghalang antara air dan bagian tubuh yang dibasuh [anggota wudhu], seperti lilin, minyak padat, tinta, dan kutek. Berbeda dengan minyak cair, meski air tidak menempel di kulit, dan noda tinta dan bekas kutek. Juga, menurut pendapat banyak ulama, disyaratkan agar tidak ada kotoran di bawah kuku yang menghalangi air mencapai bagian yang ada di bawahnya. Hal ini berbeda dengan pendapat dari sekelompok ulama, seperti Al-Ghazali dan Al-Zarkasyi, yang berpendapat bahwa tidak masalah, kecuali jika ada kotoran di bawah kuku, kecuali kotoran yang tebal seperti adonan.
Sementara itu Az-Zar’i dan ulama lainnya telah menunjukkan kelemahan pendapat tersebut.
Syekh Imam Abu Sa’id Abdurrahman Ibnu Ma’mun dalam kitab Tatimmah dan kitab-kitab lain, menjelaskan bahwa tidak boleh ada kotoran di bawah kuku, baik yang tebal maupun yang tipis, jika menghalangi air mencapai bagian yang ada di bawahnya.
Imam Al-Baghawi juga berpendapat bahwa kotoran yang berasal dari debu dapat mencegah pada keabsahan wudhu, berbeda dengan keringat yang membeku di tubuh.
Hal ini juga ditegaskan oleh Syekh Izzuddin dalam kitab Al-Anwar.
Hukum Wudhu Apabila Ada Anggota Tubuh Memakai Make Up
Adapun terkait hukum wudhu memakai make up tersebut, maka hukumnya ada diperinci.
Jika jenis make up yang tidak tahan air, maka otomatis make upnya akan mudah hilang ketika terkena air.
Dengan demikian, maka wudhunya akan otomatis sah.
Sebab tidak ada penghalang sampainya air ke anggota wudhu, dalam hal ini adalah wajah.
Sementara itu, jika model make up yang kedua, yakni Makeup Waterproof, yang notabenenya akan menghalangi air sampai ke kulit, maka itu akan membuat wudhu tidak sah.
Pasalnya, syarat sah wudhu sebagaimana dijelaskan di atas adalah dengan sampai air ke kulit anggota wudhu.
jadi, wudhu tidak sah jika terdapat penghalang antara air dan anggota wudhu yang dibasuh.
Penghalang tersebut dapat berupa benda padat, seperti lilin, cat, adonan kue, atau benda lainnya yang bisa menghalangi air.
Nah, makeup waterproof termasuk dalam kategori penghalang yang menghalangi air sampai ke kulit.
Hal ini karena makeup waterproof dirancang untuk tahan air, sehingga akan membentuk lapisan yang menghalangi air meresap ke kulit.
Oleh karena itu, wudhu dengan menggunakan makeup waterproof dianggap tidak sah.
Lantas bagaimana solusinya? Menurut ulama, solusinya adalah membersihkan make up terlebih dahulu sebelum berwudhu.