Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota melaporkan hampir setiap hari melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) sejak masuk tahapan kampanye.
Kepala Satpol PP Kota Mataram M Irwan Rahadi mengatakan, APK yang diterbitkan yang terpasang di tempat yang bukan semestinya, seperti di pohon dan tiang listrik atau area publik yang dilarang oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Baca juga: Bawaslu Kota Bima Bersama Tim Gabungan Copot Seluruh APK yang Melanggar Aturan
"Ada yang dimusnahkan, jadi ada APK yang tidak dikembalikan karena sudah beberapa kali kita lakukan tindakan persuasif," kata Irwan, Selasa (2/1/2024).
Tidak tanggung-tanggung Irwan mengaku setiap kali melakukan penertiban, anggotanya bisa mengamkan hampir seribu APK yang terpasang di area terlarang. Jumlah tersebut meningkat sejak masa kampanye dimulai sebulan yang lalu.
Irwan mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terhadap para pimpinan partai politik terkait pemasangan APK. Namun yang menjadi persoalan tim yang melakukan pemasangan APK tersebut tidak mengerti terhadap lokasi pemasangan APK.
"Kalau sama pimpinan partai semua sudah disosialisasikan tentang aturan, yang banyak terjadi pelanggaran oleh timnya mereka yang tidak paham," kata Irwan.
Baca juga: Bawaslu Lombok Timur Bakal Usut Pidana Pelaku Perusakan APK Pemilu 2024
Dari hasil penertiban Satpol PP Kota Mataram, dominanya APK tersebut merupakan banner berukuran kecil yang terpasang dipohon maupun di tiang listrik yang banyak diamankan.
Irwan berharap kepada pimpinan partai untuk mengingatkan kepada tim yang memasang APK, agar dipasang di tempat yang sesuai dengan ketentuan PKUP.
(*)