Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Mataram dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Bawaslu Kota Mataram memberikan laporan berdasarkan hasil pengusutan terkait dugaan pelanggaran netralitas Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kota Mataram M Yusril menjelaskan, pihaknya memverifikasi laporan masyarakat.
"Kalau yang ASN itu dilaporkan karena mendukung salah satu paslon," kata Yusril, Kamis (28/12/2023).
Baca juga: Bawaslu Usut Caleg DPRD Kota Mataram yang Bagi-bagi Sembako saat Kampanye
Saat ini kasus ASN tersebut, kata Yusril, sudah dilimpahkan ke KASN untuk selanjutnya diberikan sanksi.
"Masalah nanti hukumannya apa itu ada di KASN dan sudah teregister atau sudah diterima," kata Yusril.
Selain ASN, lanjut Yusril, kasus dugaan pelanggaran netralitas juga melibatkan 2 kepala lingkungan (Kaling) yang ikut kampanye Caleg DPRD Kota Mataram.
Dua kaling tersebut masing-masing berasal dari Kecamatan Ampenan dan Kecamatan Cakranegara.
Bawaslu Kota Mataram meneruskan hasil pengusutan ke ke Kepala Bagian Pemerintahan Kota Mataram untuk selanjutnya diteruskan ke camat masing-masing.
Baca juga: Pejabat Pemkab Lombok Timur Diusut Bawaslu, Diduga Ikut Kampanye Anies dan Caleg
"Terkait bagaimana kelanjutannya, bisa ditanya ke camat yang bersangkutan karena kami sudah meneruskannya kesana," kata Yusril.
Selain itu, Bawaslu Kota Mataram sudah membubarkan 22 aktivitas kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Hingga 27 Desember 2023, ini sudah ada 219 aktivitas kampanye ber STTP total ada 241 aktivitas kampanye di Kota Mataram.
Diperkirakan puncak aktivtas kampanye akan berlangsung pada Januari 2024.
(*)