Kemenkumham NTB

Cegah Peredaran Uang Tunai, Lapas Lombok Barat Terapkan Uang Elektronik

Editor: Sirtupillaili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu e-Cash yang digunakan seluruh warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat untuk bertransaksi.

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat, Kanwil Kemenkumham NTB bekerjasama dengan PT Kopasindo menerapkan uang elektronik atau transaksi non tunai kartu e-Cash kepada seluruh warga binaan.

Selain memberikan rasa aman dan kemudahan bagi warga binaan untuk kebutuhan sehari-hari, Kalapas Lombok Barat, M Fadli menegaskan, penerapan uang elektronik dilakukan guna mencegah peredaran uang tunai secara bebas di lingkungan Lapas.

“Alhamdulillah sudah diterapkan sejak September lalu, dan sejauh ini berjalan lancar sembari kami terus mengevaluasi pelaksanaannya,” imbuhnya

Selain itu, kata Kalapas, penerapan e-Cash warga binaan merupakan salah satu upaya Lapas Lombok Barat menekan terjadinya potensi pungutan liar (Pungli).

Baca juga: Kemenkumham NTB Serahkan Sertifikat KIK Tari Lenggoo Siwe Mone dan Keris Sampari Ncuhi Dara

Sehingga transaksi non tunai ini dapat menekan peredaran uang tunai di dalam lapas.

“Penggunaan e-Cash ini juga akan memudahkan kita melakukan kontrol jumlah uang yang dapat digunakan di dalam lapas serta aman untuk Warga Binaan kita,” ungkapnya.

Transaksi non tunai adalah mekanisme atau metode transaksi tanpa menggunakan uang dalam bentuk fisik.

Alat pembayaran non tunai berupa kartu kredit, transfer, atau uang yang dikirimkan melalui tempat atau usaha pengiriman uang.

Sistem pembayaran non-tunai adalah mekanisme dengan bantuan alat3. Jenis transaksi non-tunai meliputi kartu kredit, kartu ATM, e-money, cek, giro, nota debit, dan nota kredit45.

(*)

Berita Terkini