"Kita tidak ada jadwal khusus (pembersihan APK Caleg). Karena ini tugas rutin kita untuk menegakkan perda dan inikan kesepakatan bersama," beber Zaenal.
Zaenal menyebutkan, pihaknya tidak memandang bulu dalam pembongkaran APK yang dianggap melanggar pada Wilayah yang dilarang.
Ia berharap agar para caleg untuk mematuhi peraturan pemerintah daerah dan kesepakatan antara KPUD dan Bawaslu Lombok Tengah.
(*)