Kemenkumham NTB

Ditjen HAM Apresiasi Pelayanan Berbasis HAM pada Kanwil Kemenkumham NTB

Editor: Dion DB Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Fasilitasi dan Informasi HAM Direktorat Jenderal HAM, Darsyad berkunjung ke Kanwil Kemenkumham NTB, Kamis (30/11/2023). Kunjungan Darsyad dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaporan kegiatan HAM di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham NTB.

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan, yang diwakili oleh Kepala Bidang HAM Pungka M Sinaga menerima kunjungan Direktur Fasilitasi dan Informasi HAM Direktorat Jenderal HAM, Darsyad, Kamis (30/11/2023).

Kunjungan Darsyad dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaporan kegiatan HAM di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham NTB.

Dalam pertemuan di ruang Legal Drafter, Darsyad sangat mengapresiasi realisasi anggaran dan laporan Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) pada Kanwil Kemenkumham NTB tahun 2023 yang sangat baik.

Baca juga: Peringati HUT Korpri, Kanwil Kemenkumham NTB Gaungkan Netralitas ASN dalam Pemilu 2024

Begitupun dengan penilaian capaian target kinerja aksi HAM dan penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM yang datanya sudah terpenuhi dengan baik.

Darsyad juga menyampaikan, penghormatan, penegakan, pemenuhan, perlindungan dan pemajuan HAM (P5HAM) merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah, dari yang tertinggi presiden dan terendah kades. Ini semua tugas kita semua, bukan hanya Kemenkumham.

Direktur Fasilitasi dan Informasi HAM Direktorat Jenderal HAM, Darsyad berkunjung ke Kanwil Kemenkumham NTB, Kamis (30/11/2023). Kunjungan Darsyad dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaporan kegiatan HAM di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham NTB. (DOK KANWIL KEMENKUMHAM NTB)

"Namun kita (Kemenkumham) tidak boleh tutup mata kalau ada rakyat yang belum terpenuhi hak-haknya," tegas Darsyad.

Selanjutnya Darsyad menekankan kekhususan dalam rangka Pelayanan Publik berbasis HAM (P2HAM), yang harus memperhatikan difabel, lanjut usia, ibu hamil dan menyusui serta anak-anak.

Darsyad juga menyinggung terkait Bisnis dan HAM yang tertuang dalam Perpres No.60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM.

Darsyad mengimbau kepada Kepala Bidang HAM beserta jajaran untuk membentuk gugus tugas daerah Bisnis dan HAM, kemudian mensosialisasikan bisnis dan HAM kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha.

Ia juga meminta Kanwil Kemenkumham NTB mendorong pelaku usaha untuk melakukan uji tuntas berupa penilaian mandiri risiko bisnis dan HAM melalui aplikasi Prisma Direktorat Jenderal HAM.

Dalam kesempatan ini juga, Pungka menyampaikan bahwa terdapat lima satuan kerja yang telah mendapat predikat Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).

"Terdapat lima satker yang telah mendapat predikat P2HAM, yakni Kanwil Kemenkumham NTB, Bapas Mataram, Rupbasan Mataram, Kanim Sumbawa dan Kanim Bima," ungkap Pungka.

Pungka lebih lanjut mengatakan, untuk Kabupaten/Kota Peduli (KKP) HAM yang mendapat penghargaan di NTB tahun 2023 ini terdapat tiga Kabupaten/Kota yaitu Kota Mataram, Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Bima.

Darsyad dan Pungka berharap predikat P2HAM untuk UPT di Lingkungan Kanwil Kemenkumham NTB dan KKP HAM di NTB akan meningkat pada tahun 2024. (*)

Berita Terkini