Pemilu 2024

KPU Tetapkan 534 DCT DPRD Kota Mataram, Bawaslu Ingatkan Caleg Tidak Curi Start Kampanye

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril. Jadwal tahapan kampanye Pemilu akan dimulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - 534 Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota DPRD Kota Mataram ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram, Sabtu (4/11/2023).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram mengimbau kepada 18 partai politik untuk tidak melakukan kampanye sebelum waktu yang sudah ditentukan yakni 25 hari pasca penetapan DCT berdasarkan surat nomor 467/PM.00.02/K.NB-10/11/2023 .

Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril menegaskan agar setiap partai politik menahan diri, untuk tidak melakukan aktivitas kampanye sebelum jadwal.

"Baik dalam bentuk, penyebaran bahan kampanye, penyebaran alat peraga kampanye, kampanye melalui media sosial, dan aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye." Jelas Yusril, Minggu (5/11/2023).

Baca juga: Bawaslu Kota Mataram Awasi ASN yang Keluarganya Menjadi Caleg di Pemilu 2024

Berdasarkan PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye sebagaimana diubah dengan PKPU 20 tahun 2023, bahwa jadwal tahapan kampanye Pemilu akan dimulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada unsur kampanye, serta ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye dimulai.

Aktivitas yang boleh dilakukan saat ini adalah sebatas sosialisasi, sebagaimana penjelasan PKPU 15 tahun 2023 Pasal 79 ayat 2 huruf a dan b menjelaskan bahwa sosialisasi dilakukan dengan metode, pertama pemasangan bendera Parpol dan nomor urutnya.

Kedua pertemuan terbatas dengan memastikan hanya melibatkan struktur, calon anggota legislatif, dan anggota partai.

Namun aktivitas tersebut juga harus dilaporkan kepada Bawaslu dan juga KPU Kabupaten Kota, minimal sehari sebelum kegiatan tersebut berlangsung.

Baca juga: Bawaslu Temukan Semakin Banyak ASN Kota Bima Langgar Netralitas Tahun Ini

Yusril menekankan agar Caleg memperhatikan tempat Pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dilarang ketentuan peraturan perundang-undangan.

APS pun harus memperhatikan materi muatan, kalimat dan atau tanda gambar yang tidak memuat unsur ajakan untuk memilih.

"Seperti, coblos nomor urut, ada simbol gambar paku dan atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih," Kata Yusril mencontohkan.

Yusril menjelaskan bahwa apabila ada Parpol peserta Pemilu, dalam aktivitasnya terdapat dugaan pelanggaran maka Bawaslu Kota Mataram akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(*)

Berita Terkini