Kemenkumham NTB

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly Canangkan 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis

Editor: Dion DB Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly mencanangkan 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis pada Rabu, 25 Oktober 2023 di Lapangan Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan.

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly resmi mencanangkan 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis.

Pencanangan ini merupakan upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mempromosikan produk unggulan daerah.

Baca juga: Menkumham Yasonna Laoly Ajak Negara Asia Afrika Aktif Menjadi Mitra Dialog Global

“Pencanangan ini juga sebagai upaya melindungi produk-produk unggulan tersebut dari penyalahgunaan atau pemalsuan, serta mempromosikan produk-produk unggulan daerah yang merupakan bagian dari identitas budaya dan alam," ujar Yasonna pada Penutupan Tahun Tematik Merek 2023 dan Pencanangan Tahun Tematik Indikasi Geografis 2024 pada Rabu, 25 Oktober 2023 di Lapangan Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Pencanangan ini juga merupakan penghargaan terhadap keragaman kreativitas masyarakat untuk mengolah, mengembangkan keunikan dan ciri khas yang dimiliki wilayah yang layak untuk dihargai dan dipromosikan,” kata Yasonna.

Yasonna mengatakan, indikasi geografis diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan pemasaran produk-produk dari wilayah.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly mencanangkan 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis pada Rabu, 25 Oktober 2023 di Lapangan Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan. (DOK KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM)

Yasonna meyakini dengan adanya label indikasi geografis, maka akan memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk tersebut memiliki kualitas dan ciri khas yang spesifik.

Selain itu, produk-produk tersebut juga dapat menjadi daya tarik pariwisata yang dapat meningkatkan kunjungan wisata ke wilayah
tersebut.

Kendati demikian, pelindungan indikasi geografis sebagai produk unggulan daerah yang berbasis kekayaan intelektual (KI) memerlukan sinergitas dan kolaborasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan baik di pusat maupun di daerah, terutama terkait dengan pascaterdaftarnya suatu produk indikasi geografis.

“Untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelindungan indikasi geografis, saya minta Kantor Wilayah Kemenkumham terus bersinergi dan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan di wilayah serta aktif mendorong pengembangan indikasi geografis melalui pemeliharaan karakteristik dan kualitas produk di wilayah agar dapat memberikan kontribusi bagi perekonomian di wilayah,” kata Yasonna.

Tahun depan, sebagai program unggulan, DJKI akan menyelenggarakan program Geographical Indication Goes to Marketplace.

Program tersebut bertujuan memberikan peningkatan kapasitas dan peran pemilik indikasi geografis dalam melakukan promosi dan komersialisasi produk indikasi geografis yang memiliki target akhir berupa pemasaran pada marketplace.

Selain itu, DJKI akan menyelenggarakan program-program khusus untuk percepatan pendaftaran indikasi geografis.

Pemerintah daerah dan masyarakat perlindungan indikasi geografis (MPIG) akan bisa menikmati fasilitas bantuan teknis permohonan saat telah memetakan potensi indikasi geografis di daerah.

Selanjutnya, DJKI akan membantu penyusunan draft permohonan pelindungan indikasi geografis melalui program Geographical Indication Drafting Camp.

“Masyarakat juga akan mendapatkan pendampingan langsung dalam program Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis sehingga kesalahan dalam pengajuan permohonan bisa dibenahi lebih cepat dan produk indikasi geografis bisa segera mendapatkan pelindungan,” terangnya.

Halaman
12

Berita Terkini