Pemprov NTB Canangkan Program Kendaraan Dinas Listrik untuk Pejabat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Stasiun Pembangkit Kendaraan Listrik Umum (SPKLU)di area parkir depan Hotel Santika Mataram. Pemprov NTB mecanangkan kendaraan dinas kepala daerah menggunakan tenaga listrik.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong penggunaan kendaraan dinas listrik.

Penjabat Sekertaris Daerah (Sekda) NTB Fathurahman mengatakan, tahun 2022 produksi emisi karbon menurun menjadi 20,44 persen dari target 17,46 persen.

Saat ini terjadi lonjakan penggunaan kendaraan listrik dari tahun 2022 hanya ada dua mobil listrik ditahun 2023 menjadi 40 mobil listrik.

Sementara sepeda motor listrik sudah 500 kendaraan.

Baca juga: PLN Resmikan SPKLU di Kantor Gubernur NTB

"Harapan kita NTB memiliki kontribusi dalam menggunakan energi terbarukan," kata Fathurahman, Senin (23/10/2023).

Pemprov NTB mecanangkan kendaraan dinas kepala daerah menggunakan tenaga listrik.

Meski demikian, wacana itu harus didukung dengan pembangunan infrastruktur penunjang.

"Mungkin nanti perlahan kita lakukan," jelas Pj Sekda NTB itu.

Pemerintah melalui industrialisasi teknologi di NTB, sudah melakukan pembuatan kendaraan listrik.

Meskipun kendaraan tersebut merupakan hasil konversid dari berbahan bakar minyak menjadi listrik.

Baca juga: Hotel Santika Jadi Hotel Pertama di NTB yang Punya Fasilitas SPKLU, Gratis untuk Umum 

Kendalanya kini ada di masalah harga.

"Kemarin kita lebih ingin menciptakan UMKM kita yang ingin membuat kendaraan listrik, kemarin masih penyesuaian harga," kata Fathurahman.

Konversi kendaraan dari BBM ke listrik membutuhkan dana lebih sedikit dibanding membeli baru.

"Peralihan konvensional itu ke listrik itu Rp 10 juta," jelas Fathurahman.

Hanya saja, kata dia, ada perbedaan pajak.

Yakni kendaraan listrik baru bebas pajak, sementara kendaraan konvensional dikenai pajak Rp 20 ribu..

General Manager PLN Unit Wilayah Induk Sudjarwo mengatakan, Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) sudah tersebar di setiap wilayah kabupaten/kota di NTB.

(*)

Berita Terkini