Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Satresnarkoba Polres Lombok Timur telah menyerahkan sebanyak 15 pecandu narkoba ke rumah rehabilitasi narkoba RSUD dr Soedjono Selong sejak Januari 2023.
Hal itu diungkapkan Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, setelah dikonfirmasi TribunLombok.com, Jumat (6/10/2023).
15 pencandu narkoba tersebut kebanyakan ditangani dengan rawat jalan.
"Karena terindikasi hanya sebagai korban penyalahguna kita optimalkan melakukan rehabilitasi medis untuk kita obatin jangan sampai berlanjut terus," ucap Kasat Gusti.
Dijelaskannya, jika pihaknya menempuh jalur hukum, kemungkinan besar pengguna tersebut bukannya sembuh akan tetapi meningkatkan potensi dirinya kembali bertemu dengan pengedar.
Baca juga: Polres Lombok Timur Bakal Jadikan Masbagik Selatan sebagai Kampung Bebas Narkoba
Proses rehabilitasi para pecandu narkoba diserahkan kepada tim di RSUD.
"Setelah di rumah sakit baru teman medislah yang mengetahui sejauh mana penanganannya kepada orang yang kami rujuk," katanya.
"Nanti di sana juga akan jelas, apakah perlu rawat inap atau rawat jalan," lanjutnya.
Pihak rumah sakit mengontrol keseharian dan obat yang dibutuhkan.
Rumah rehabilitasi di RSUD Dr. Soedjono Selong dibanguna Satresnarkoba bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Selong.
RSUD Dr. Soedjonk Selong dipilih karena statusnya sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang ditunjuk langsung Kementerian Kesehatan.
"Harapan kami setelah direhab di rumah sakit mudah-mudahan mereka ini tidak lagi menyentuh yang namanya narkoba," demikian Gusti.
(*)