Bisnis Investasi FEC

Mentor FEC Lalu Surya Akan Penuhi Panggilan Polda NTB Pekan Ini

Penulis: Sinto
Editor: Sirtupillaili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lalu Surya Wirawan (Tengah) di Mabes Polri, Jakarta Kamis (14/9/2023) mengajukan laporan pengaduan UU ITE PT FEC Shoping Indonesia.

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Lalu Surya Wirawan memastikan bakal memenuhi panggilan Polda NTB pekan ini dengan status sebagai terlapor dalam kasus PT FEC Shoping Indonesia atau Future E-Commerce (FEC).

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Mahayudin SH, kuasa hukum Lalu Surya Wirawan kepada Tribun Lombok, Senin (18/9/2023).

"Klien kami akan memenuhi panggilan Polda NTB pada Minggu-minggu ini dengan status sebagai terlapor," jelas Mahayudin, yang merupakan anggota PERADI (Indonesian Advocates Association) ini.

Dikatakan Mahayudin SH, panggilan tersebut hanya sebagai klarifikasi saja pada panggilan pertama yang dilakukan Polda NTB.

Lebih lanjut Mahayudin SH mengungkapkan, sebelumnya Lalu Surya Wirawan melalui kuasa hukumnya Mahayudin SH dan Yudian Sastrawan SH telah memasukkan laporan ke Mabes Polri sebagai korban dengan terlapor PT FEC pada Kamis (14/9/2023).

Baca juga: 4 Alasan Bos FEC Lombok Lalu Surya Wirawan Sebut Dirinya Korban Hingga Melapor ke Polisi

Lalu Surya menjerat PT FEC menggunakan pasal 378 KUHP jo pasal 28 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi danTransaksi Elektronik (UU ITE).

Mahayudin SH menegaskan, Lalu Surya Wirawan bukan sama sekali pelaku dan hanya berstatus sebagai korban seperti member lainnya di Pulau Lombok.

Mahayudin SH berpatokan pada izin lengkap yang dimiliki oleh FEC sehingga kemudian Lalu Surya berani mengembangkan bisnis ini sehingga tumbuh begitu pesat.

Dikatakannya, Lalu Surya bukan direksi ataupun Komisaris di PT FEC.

Ia memastikan kliennya tersebut hanya berstatus sebagai member biasa di FEC.

Bahkan, ia mengaku kliennya tersebut adalah berpendidikan dan tidak akan mau menjalankan bisnis tersebut karena sebelum izin dicabut legalitas FEC sudah jelas dari berbagai lembaga dan kementerian.

"Meskipun klien kami tidak memahami 100 persen (soal izin FEC) namun paling tidak bukti-bukti permulaan izin FEC itu ada maka ia (Lalu Surya Wirawan) mau menjalankan," jelas Mahayudin SH.

Terkait tidak memasukkan laporan secara bersama-sama dengan Lalu Damar Wulan ke Mabes Polri, Mahayudin SH mengaku kemungkinan perspektif berbeda dengan kuasa hukum Lalu Damar Wulan.

Menurutnya, sah-sah memiliki memiliki pandangan hukum yang berbeda terhadap persoalan yang sama.

Terkait video yang beredar soal keuntungan yang dihasilkan oleh Lalu Surya, Mahayudin SH menyebutkan soal skema sistem kerja yang ditawarkan oleh PT FEC.

"Namanya juga orang kerja kan nggak mungkin nggak dapat hasil makanya dijalankan. Tidak hanya Surya banyak juga member yang lain yang berkembang pesat seperti halnya Lalu Dama Wulan dan lain sebagainya," pungkas Mahayudin SH.

(*)

Berita Terkini