Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT. Putri Samawa Mandiri (PSM) meraup Rp1,99 miliar.
Jumlah tersebut dari setoran biaya pemberangkatan 132 orang calon PMI (CPMI) secara ilegal asal Lombok Utara dan Kota Mataram dalam rentang waktu Januari hingga Mei 2022.
"Setiap CPMI dibebani membayar biaya antara Rp10 juta hingga Rp40 juta," beber Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan, Rabu (6/9/2023).
Teddy menyebut hal itu bertentangan dengan Peraturan Kepala BP2MI Nomor 785 Th. 2022 tentang Biaya Penempatan Migran Indonesia yang ditempatkan perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada pemberi kerja berbadan hukum di Taiwan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polda NTB Bongkar Praktik Culas Perusahaan Perekrut PMI Tujuan Taiwan Jalur Ilegal
Teddy menerangkan, para CPMI tersebut dijanjikan akan diberangkatkan menuju Taiwan.
Namun, para CPMI tak kunjung berangkat meski sudah menunggu setahun lamanya.
Dalam kasus ini sudah ditetapkan 3 orang tersangka, yakni, RD selaku Kepala Cabang PT PSM; SIS alias S, eks anggota DPRD Lombok Utara dan JA yang berperan sebagai pekerja atau perekrut lapangan.
Teddy mengatakan, RD dan SIS ditahan di Rutan Polda NTB.
Sementara J masih menjalani penahanan di Lapas IIA Lombok Barat.
Para tersangka mengimingi para CPMI ini bekerja di sektor manufaktur sehingga korban mau menyerahkan sejumlah uang.
Baca juga: Polda NTB Ungkap 3 Kasus TPPO Dalam 2 Pekan: 3 Tersangka Ditangkap, 4 Masih Buron
"Mereka dijanjikan bekerja di bidang konstruksi dan pekerja pabrik," ucapnya.
SIS berperan merekrut 45 CPMI asal Lombok Utara yang menerima setoran Rp742 juta lalu mendapat fee sebesar Rp672,5 juta.
Sementara J merekrut 8 CPMI dari Kota Mataram dengan setoran Rp94 juta dan mendapat fee Rp21,5 juta.
Para CPMI yang direkrut berikut setorannya itu kemudian diserahkan kepada tersangka RD.