Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Iuran BPJS Kesehatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di Kabupaten Lombok Timur mulai dibayarkan September 2023 ini.
Sebanyak 2.097 jumlah PPPK akan dikenakan beban pembayaran 5 persen di BPJS Kesehatan.
Skemanya, PPPK tersebut akan dipotong gaji 1 persen, sisa yang 4 persen tersebut akan dibayarkan Pemda.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lombok Timur, Gusti Ngurah Catur Wiguna mengatakan, pihaknya sudah berkordinasi dengan BKPSDM Lombok Timur.
"Karena itu sudah menjadi haknya PPPK, otomatis iuran 1 persen juga dari PPPK, 4 persen disediakan Pemda," ucapnya.
Baca juga: Pemda Lombok Timur Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Hingga 4 Bulan
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur, Hasni mengatakan, nantinya pembayaran 4 persen dari Pemda itu akan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
"Ini sedang di proses dan gajinya sudah kami bayar bulan September, dan itu sudah dipotongkan 1 persen, sisanya 4 persen kami yang bayarkan," ungkapnya.
Dikatakannya, Skema pembayarannyapun dibayarkan sama dengan ASN, dan setiap bulan dibayar gaji di awal bulan, yakni dipotong 1 persen dari gaji dan 5 persen dibayarkan Pemda.
(*)