Lebih lanjut ditekankannya pula untuk melakukan pengawasan terhadap pola serta asupan makanan anak-anak stunting yang diintervensi. Hal tersebut menurutnya dapat dilakukan oleh pendamping keluarga harapan (PKH).
Acara pembukaan rembuk stunting ditutup dengan penandatanganan komitmen percepatan penurunan stunting terintegrasi untuk tahun 2024.
Komitmen tersebut diharapkan dapat meningkatkan progres penurunan stunting di Kabupaten Lombok Timur. (*)