TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kerugian masyarakat akibat investasi bodong dan pinjaman online (Pinjol) makin meningkat.
Dari temuan tahun 2017 hingga 2022, kerugian masyarakat mencapai Rp139,03 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengataka, kerugian ini dari aktivitas keuangan ilegal.
Aktivitas keuangan ilegal ini terbagi ke dalam beberapa entitas mulai dari investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga gadai.
"Yang ilegal ini banyak sekali entitas-entitas ilegal yang disampaikan, bahwa angkanya lebih dari Rp100 triliun," ucap Friderica, Senin (21/8/2023) dalam dialog Forum Merdeka Barat 9, dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: Utang Masyarakat ke Pinjol Capai Rp51,46 Triliun Per Mei 2023
Pihaknya bersama stakeholder terkait yakni pihak Kepolisian dan juga Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menghentikan 6.895 entitas sejak 2017 hingga 3 Agustus 2023.
Rinciannya yakni 1.194 investasi ilegal, 5.450 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal.
Minim Literasi Keuangan
Menurut Friderica, hal ini terjadi karena tingkat literasi keuangan pada masyarakat Indonesia masih sangat minim.
Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2022 menunjukkan indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia sebesar 49,68 persen, naik sedikit dibanding tahun 2019 yang hanya 38,03 persen.
Sementara indeks inklusi keuangan tahun ini mencapai 85,10 persen meningkat dibanding periode SNLIK sebelumnya di tahun 2019 yaitu 76,19 persen.
Baca juga: Catat! Ini Daftar Lengkap 102 Perusahaan Pinjol Legal Berizin OJK
Untuk itu, OJK terus mendorong tingkat literasi keuangan dan digital pada masyarakat, agar mampu terhindar dari kejahatan entitas keuangan digital.
"Litetasi keuangan saat ini 49,6 persen, kalau litetasi digital baru 3,5 dari skala 1-5," papar Friderica.
"Artinya masyarakat belum pintar-pintar banget. Mereka belum bisa membedakan mana informasi yang benar atau enggak benar. Mereka belum smart dalam memilih dan memilah," pungkasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kerugian Masyarakat karena Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal Rp139,03 Triliun