Syarat Daftar PPG Prajabatan Gelombang 2 2023: Usia Maksimal 32, IPK Minimal 3,00

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPG Prajabatan 2023. Persyaratan PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2023 paling utama adalah belum terdaftar sebagai guru yang dibuktikan sesuai Dapodik dan Simpatika.

TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut ini syarat seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2023.

Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2023 dibuka mulai 8 Agustus 2023 dan ditutup 9 September 2023.

Persyaratan salah satunya adalah belum terdaftar sebagai guru yang dibuktikan sesuai Dapodik dan Simpatika.

Baca juga: Link ppg.kemdikbud.go.id Cara Daftar PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2023: Kuota, Syarat, dan Biaya

Syarat Calon Mahasiswa PPG Prajabatan 2023

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Simpatika;

3. berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran;

4. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;

5. memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);

6. memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri);

7. memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri);

8. memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri);

9. menandatangani pakta integritas; dan

10. mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

Jadwal Seleksi PPG Prajabatan 2023

Halaman
1234

Berita Terkini