TRIBUNLOMBOK.COM, SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meminta agar batas usia minimal Capres dan Cawapres yang sedang diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dikaitkan dengan dirinya.
Sebagaimana diketahui, usia minimal Capres dan Cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun sedang didugat ke MK.
Baca juga: Gibran Rakabuming Tegaskan Tidak Bermanuver dalam Pilpres 2024
Baca juga: Jokowi Bela Gibran yang Dikaitkan dengan Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres di MK
"Yang menggugat siapa. Yang menggugat kan bukan saya. Yo wis. Sudah saya bantah. Yang menggugat kan bukan saya," jelas Gibran saat ditemui di kantornya, Rabu (9/8/2023).
Umurnya juga memang tidak bisa diubah sekenanya. "Lha piye umurku nyat semene kok. Kalau saya berambisi yo aku melu nggugat (Lha gimana umurku memang segini. Kalau berambisi saya pasti ikut menggugat)," terangnya.
Ia juga enggan berkomentar apakah menyetujui gugatan ini atau tidak. "Saya nggak ikut-ikut. Saya nggak mikir sampai sana," jelas Gibran.
Berbagai dorongan untuk dirinya maju sebagai Cawapres terus berdatangan termasuk dari para relawan Gibran "Bolone Mase". "Silakan. Semua mendorong," terangnya.
Meskipun gugatan ini terus dikaitkan dengan dirinya, ia tidak merasa risih. "Nggak juga. Santai aja. Saya kan tetap fokus di sini," ungkapnya.
Di sisi lain, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menolak perubahan batas usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Gibran sendiri setuju dengan penolakan ini. "Ngikut aja. Ngikut partai. Saya ikut keputusan partai aja," ungkapnya.
Selama ini, gugatan ini dikaitkan dengan dirinya yang pada 1 Oktober 2023 mendatang genap berusia 35 tahun. Beberapa hari kemudian pendaftaran Capres dan Cawapres dimulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Pengamat politik dari lembaga Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai gugatan batas usia minimum Capres dan Cawapres merupakan upaya kelompok pro Jokowi untuk membuka peluang Gibran menjadi Cawapres di Pemilu 2024.
Menurut Dedi, Gibran selama ini kerap didorong menjadi Cawapres tetapi usianya yang masih 35 tahun belum memenuhi ketentuan batas usia minimum Capres-Cawapres yakni 40 tahun. "Gugatan batas usia terlihat jelas sebagai upaya kelompok pro Jokowi untuk loloskan Gibran," ujar Dedi dalam keterangannya, Senin (7/8/2023).
Dedi pun menilai, langkah ini juga turut disetujui oleh Jokowi dengan tidak ada pernyataan dari orang nomor 1 Indonesia itu saat ini terkait dengan gugatan uji materi Cawapres. Selain itu, Jokowi juga hingga saat ini belum juga menentukan arah dukungan Pilpres.
"Ketika Jokowi diam tidak mengintervensi untuk menolak, maka sama saja ia merestui. Lambatnya statement Jokowi soal siapa yang akan ia dukung, dan tokoh Cawapres yang inginkan, menunjukkan Jokowi menunggu keputusan MK," ujarnya.
Karena itu, jika gugatan batasan usia Cawapres yang masih bergulir di MK ini dikabulkan, maka Gibran paling berpeluang mendampingi Prabowo Subianto. Jika kondisi ini terjadi, kata Dedi, akan mengubah konstelasi peta politik saat ini.
Menurutnya, bisa saja terjadi peleburan koalisi antara poros Koalisi Perubahan dengan PDIP maupun Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) atau dari partai yang sebelumnya berada di Koalisi Indonesia Bersatu.
"Koalisi akan bisa saja berubah total, di antaranya terbentuknya dua poros besar, bisa saja PDIP mengejutkan melebur dengan Koalisi Perubahan, dan KIB melebur ke KKIR." ujarnya.
"Tetapi jika PDIP melebur ke koalisi lain, besar kemungkinan Ganjar tidak terusung, karena untuk apa PDIP usung tokoh non trah Megawati jika sama-sama tidak mendapat dukungan Jokowi," jelas dia.
Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristianto menyebutkan, ada manuver yang dilakukan kekuasaan demi mengubah batas usia minimal Capres dan Cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
“Berbagai manuver-manuver kekuasaan memang mencoba banyak dilakukan (untuk mengubah batas usia Capres dan Cawapres),” kata Hasto.
Langkah Menjerumuskan
Seorang warga Banyuwangi bernama Sunandiantoro mengingatkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka agar tidak menggubris soal permohonan gugatan uji materi terkait batas usia minimal Capres dan Cawapres dari 40 menjadi 35 tahun. Hal itu disampaikan Sunandiantoro melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Gibran.
Menurut dia, dari diskursus itu seakan ada pihak yang ingin menjerumuskan, bahkan membenturkan Gibran dengan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mas Gibran, tetap eling lan waspodo (sadar dan waspada) karena diduga banyak politikus kutu loncat yang sedang mendekat untuk menjerumuskan Mas Gibran dan Bapak Jokowi sehingga terkesan berhadapan dengan Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi," kata Sunandiantoro kepada Kompas.com, Rabu (9/8/2023).
Ia lantas mengatakan, surat terbuka ini bermaksud baik dan tidak memiliki kepentingan lain. Lebih lanjut, Sunandiantoro mengaku bahwa dirinya sudah lama mendukung Gibran dan Jokowi. Bahkan, dukungan itu sudah disampaikan pada saat Jokowi berkampanye sebagai Capres tahun 2014 dan 2019.
"Saya dan para tetangga turut terlibat menemani kampanye beliau dan memenangkan suara beliau," ujar Sunandiantoro.
Berkaitan dengan permohonan pemohon register Nomor 29/PUU-XXI/2023 tanggal 17 April 2023 yang diduga mengaitkan Gibran dalam diskursus batas usia Capres-Cawapres, Sunandiantoro sependapat dengan sikap Gibran.
"Untuk itu, Mas Gibran, permohonan para pihak terkait yang kami ajukan juga dalam rangka menjaga Mas Gibran dari pihak-pihak yang diduga sedang menjerumuskan Mas Gibran," kata Sunandiantoro. *