Korupsi di Basarnas

Panglima TNI Yudo Margono Pastikan Kepala Basarnas Henri Alfiandi Sudah Ditahan

Editor: Dion DB Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono (tengah).

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memastikan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi sudah ditahan.

Surat penahanan Henri Alfiandi ditandatangani Panglima TNI Yudo Margono.

"Sudah saya tanda tangan untuk ditahan masuk tahanan, itu kalau (penahanan) perwira tinggi kan panglima TNI (yang tanda tangan)," kata Yudo di Markas Besar TNI, Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Baca juga: Kode Dako Kepala Basarnas di Suap Sejumlah Proyek Pengadaan Tahun 2021 Hingga 2023

Seperti diwartakan Tribun sebelumnya, Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap di Basarnas.

Menurut Yudo Margono, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI akan terus melanjutkan penyidikan terhadap Henri dan Afri sambil berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Seperti yang disampaikan oleh presiden waktu itu koordinasi, koordinasi, koordinasi, tentunya kita sebagai penyidik Puspom TNI selalu berkoordinasi dengan KPK," ujarnya.

Yudo juga menegaskan bahwa penanganan dugaan korupsi yang melibatkan Henri dan Afri secara peradilan militer tidak akan menimbulkan impunitas. Ia pun mempersilakan publik yang masih meragukan itu untuk melihat langsung proses hukum yang dilakukan TNI kepada anggota-anggotanya yang bermasalah.

"Kalau masih ragu-ragu, ya silakan ayo kita sama-sama melihat penjaranya kayak apa, penyidikannya kayak apa, silakan," kata Yudo.

Henri dan Afri ditahan di instalasi tahanan militer Puspom Angjatan Udara di Halim Perdanakusuma setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Puspom TNI.

Dalam kasus ini Afri diduga menerima uang dari pihak swasta yang nilainya hampir mencapai Rp 1 miliar.

Uang itu diterima Letkol Afri dari Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati bernama Marilya atau Meri terkait pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan.

Diduga, uang tersebut diterima Afri atas perintah Kepala Basarnas Henri atau disebut "dana komando".

Afri mengeklaim uang tersebut sebagai dana hasil profit sharing atau pembagian keuntungan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Kepala Basarnas Ditahan, Panglima: Saya yang Tanda Tangan

 

Berita Terkini