Berita Lombok Barat

Bacaleg PDIP di Lombok Barat Diusir dari Kampung, Pengacara Siapkan Langkah Hukum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto polisi mengamankan lokasi Bacaleg PDIP inisial SS yang dihakimi massa di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Minggu (16/7/2023) dan kondisi SS terduduk di tengah jalan desa.

Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Kuasa hukum Bacaleg PDIP inisial SS (50) H Moh Tohri Azhari menyiapkan langkah hukum upaya hukum terhadap pengusiran kliennya.

SS sebelum diusir dari Desa Sekotong Tengah berdasarkan keputusan Sangkep Beleq Desa Sekotong Tengah Beriuk Jaga Gubuk, yang dilaksanakan di halaman Kantor Camat Sekotong, Lombok Barat, Rabu (2/8/2023).

"Kami tentu akan lakukan upaya hukum, karena status dia sebagai tersangka belum jelas. Ini proses hukumnya jadi tersangka belum apalagi terdakwa jadi alasan hukumnya apa," kata Tohri kepada TribunLombok.com, Rabu (2/8/2023).

Tohri mengatakan, proses penerapan hukum adat yang dilakukan di Kantor Camat Sekotong tersebut tidak melibatkan perwakilan kliennya.

Baca juga: Sosok Dalang Pengeroyokan Bacaleg PDIP di Lombok Barat Belum Diperiksa

Tohri menjelaskan kasus dugaan asusila yang dilakukan SS masih dalam proses pemeriksaan saksi polisi sehingga menurutnya pengusiran tersebut masih belum mendasar.

"Sementara masih proses pemeriksaan saksi-saksi," kata Tohri.

Selain SS, kakak terduga korban juga turut diusir dari desanya, lantaran dinilai memberikan keterangan palsu.

Dalam awik awik, kakak korban inisial AW dianggap masuk pelanggaran gila bibir (fitnah).

Sementara anak bacaleg PDIP inisial I tidak diusir karena dianggap sebagai korban pelecehan bapaknya.

Baca juga: Pengakuan Kekasih Anak Bacaleg PDIP Lombok Barat: Awal Kenalan Lewat WA, 2 Kali Berhubungan Badan

Selain mengusir, warga juga meminta rumah SS diminta dikosongkan dan dibongkar.

"Kita juga akan tanyakan bagaimana kalau diusir, di mana akan ditampung keluarga ini," tutup Tohri.

Sebagai informasi, proses hukum terhadap pengeroyokan bacaleg PDIP tersebut, polisi sudah memeriksa 18 saksi. Sementara proses hukum dugaan asusila masih pendalaman Subdit PPA Polda NTB.

(*)

Berita Terkini