Hal ini mengingat status dari Kepala desa Gemel yang belum diberhentikan.
"Besok kami akan turun ke Desa Gemel. Kami akan cross check apa yang menjadi permasalahan. Hal ini dalam rangka pengawasan DPMD Lombok Tengah," beber
Terkait pemberhentian kepala Desa Gemel, pihak DPMD masih akan melihat mekanisme yang ada. Pihaknya akan memakai asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan.
"Nantinya kami akan berhentikan sementara jika sudah berstatus terdakwa berdasarkan register pengadilan. Biarpun tidak didemo ataupun dituntut kami akan tetap berhentikan," pungkasnya.
(*)