Soal Intrik di Balik Kasus PT AMGM, Kajati NTB: Saya Tidak Mau Tangan Saya Dipakai Pukul Orang Lain

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nanang Ibrahim Soleh bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Enen Saribanon (putih), saat memberikan keterangan pers Kamis (6/4/2023). Kejati NTB melanjutkan penyelidikan dugaan penyimpangan keuangan PT Air Minum Giri Menang.

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejati NTB sedang menyelidiki kasus dugaan penyimpangan keuangan PT Air Minum Giri Menang (AMGM).

Bahkan, Wali Kota Mataram Mohan Roliskana dan Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid sudah dimintai keterangan sebagai pemegang saham perusahaan daerah tersebut.

Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh menjelaskan, penanganan kasus tersebut masih berjalan.

"Benar mereka (kepala daerah) saya panggil, sebatas pengumpulan data untuk penyelidikan," ucapnya saat peringatan Hari Adhyaksa, Sabtu (22/7/2023).

Dia mengaku berhati-hati dalam penanganan kasus yang menyeret para kepala daerah sebab tidak mau terjebak pada intrik politik.

Baca juga: Komentar Wali Kota Mataram Mohan Roliskana Usai Diperiksa Jaksa Soal Kasus PT AMGM: Saya Bersyukur

"Saya menangani perkara berdasarkan yuridis. Jadi saya tidak mau tangan saya dipakai untuk memukul orang lain," tegasnya.

Nanang menegaskan tidak ada tekanan sehingga tetap merujuk pada perkembangan hasil penyelidikan.

"Harus sesuai fakta yuridis, saya tidak main politik. Pasti akan kita proses jika ada bukti pidananya," ucap Nanang.

"Jadi ini masih proses penyelidikan, belum bisa kita buka," tutupnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Penyataan Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid Setelah Diperiksa Kejati NTB

Pemeriksaan 2 Kepala Daerah di Kasus PT AMGM

Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana memenuhi panggilan pemeriksaan Kejati NTB terkait penanganan kasus di PT Air Minum Giri Menang (AMGM).

Mohan awalnya dijadwalkan untuk diperiksa Senin (19/62023) namun berhalangan hadir sehingga baru bisa dimintai keterangan Selasa (20/6/2023) pagi.

Mohan keluar dari gedung Kejati NTB sekira pukul 11.45 Wita."Saya bersyukur dipanggil kejaksaan,” ujarnya.

Menurutnya, pemeriksaan ini untuk memberi penjelasan kepada jaksa mengenai pengelolaan PT AMGM.

"Ini penting bagi saya, karena sebagai pemegang saham Giri Menang (PDAM Giri Menang) dapat menjelaskan pelayanan telah berjalan maksimal, terutama di Kota Mataram," urainya.

PT AMGM merupakan perusahaan perseroan daerah yang sahamnya dimiliki Kota Mataram dengan komposisi 40 persen dan Lombok Barat 60 persen.

Pemkot Mataram, kata Mohan, juga menyetorkan modal ke PT AMGM.

"Sesuai akta pendirian kita, memang ada kewajiban yang harus kita berikan setiap tahun. Kita juga sudah check and balance," kata Mohan.

Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus PT AMGM di Kejati NTB, Selasa (20/6/2023). (TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO)
Bupati Lombok Barat H Fauzan Khalid memberi keterangan usai pemeriksaan di Kejati NTB. (TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO)

Mohan mengatakan, penyertaan modal ke PT AMGM berdasarkan mekanisme.

"Melalui RUPS, kemudian kita diberikan laporan secara rutin terkait perolehan dividen dan seterusnya. Semua masalah-masalah di PDAM (laporan)," sambung Mohan.

Mohan enggan menanggapi dugaan kasus korupsi pengadaan fisik dan retribusi di PT AMGM yang diduga menjadi materi pemeriksaan jaksa.

Sementara Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid diperiksa Kejati NTB Selasa (26/6/2023) terkait kasus penyertaan modal di PT Air Minum Giri Menang (AMGM).

Fauzan mengakui ditanya jaksa soal peran Pemda Lombok Barat sebagai pemegang saham PT AMGM berikut kondisi keuangannya.

Pemda Lombok Barat tetap menyetor modal ke perusahaan patungan dengan Pemkot Mataram itu.

"Kenapa ada penyertaan modal padahal selalu ada dividen? Saya jelaskan kalau kita ada Perda tahun 2019, dan ini memang kesepakatan dari awal," urainya usai pemeriksaan.

(*)

Berita Terkini