Polda NTB Tangkap 2 Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil yang Beraksi di Mataram dan Bali

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan (paling kiri) dan Kabid Humas Kombes Arman Syarifuddin menunjukkan barang bukti kasus pencurian modus pecah kaca mobil, Senin (24/7/2023). Pelaku melempar kaca mobil menggunakan kelereng keramik yang terbuat dari pecahan bahan busi.

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polda NTB mengungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Kota Mataram dan Bali.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan menjelaskan bahwa modus ini dipakai dua pelaku hingga bisa membawa kabur uang tunai totalnya Rp360 juta.

Dua pelakunya, EW (28) dan FI (35) asal Palembang, Sumatera Selatan ini ditangkap saat tinggal sementara di indekos di Gerung, Lombok Barat.

Mereka sempat melawan sehingga ditembak di bagian kakinya saat hendak kabur.

Teddy mengatakan, keduanya tercatat beraksi di depan Toko Kue Mirasa, Kota Mataram pada Desember 2022 dengan mencuri motor Rp230 juta yang disimpan di mobil Avanza.

Baca juga: Polres Lombok Tengah Tangkap 6 Pelaku Pencurian Kabel PJU Jalan Bypass BIL Mandalika

Tak hanya itu, duo spesialis pecah kaca ini juga beraksi di Bali pada Juli 2022 dengan modus yang sama. Mereka mengambil Rp130 juta dari dalam mobil.

Teddy mengungkap para pelaku menggunakan modus dengan keahlian khusus untuk memecahkan kaca mobil.

"Tersangka melempar kaca mobil menggunakan kelereng keramik, yang terbuat dari pecahan bahan busi kendaraan," ungkap Teddy, Senin (24/7/2023).

Baca juga: Polsek Sandubaya Tangkap 4 Pelaku Pencurian Sepeda Motor Hingga Tutup Gorong-gorong

Setelah kaca mobil pecah, tersangka EW kemudian mengambil uang yang disimpan di jok mobil.

Sedangkan tersangka FI berperan sebagai pengawas untuk memantau situasi sekitar sambil menunggu di atas sepeda motor.

Para pelaku dijerat dengan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp60 juta.

(*)

Berita Terkini