Kekasih Anak Bacaleg PDIP di Lombok Barat Akhirnya Buka Suara, Akui Pernah Berhubungan Badan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MataPena Mangkubumi Kahuripan bersama kekasih anak Bacaleg PDIP inisial AA yang membuat pengakuan mengenai kisah asmara. AA menceritakan dirinya telah berhubungan badan dengan I atas dasar suka sama suka sebanyak dua kali.

Sepanjang jalinan asmara mereka terjalin itulah dua kali tindakan hubungan badan tersebut terjadi.

”Hubungan badan selama dua kali itu terjadi dalam rentang waktu satu bulan keduanya berpacaran,” kata Mangkubumi.

Pengakuan A tersebut, kata Mangkubumi, menunjukkan tuduhan terhadap SS adalah menyesatkan.

Mangkubumi pun mendesak agar kepolisian mengusut secara tegas aksi persekusi warga terhadap SS.

”Bukti-bukti sudang sangat lengkap dan sudah sangat terang benderang. Kami mendesak, agar kasus persekusi ini benar-benar diproses. Siapa pun yang terlibat dalam kasus pesekusi ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

Baca juga: PDIP NTB Pasang Badan Bela Bacaleg di Lombok Barat Korban Persekusi Tudingan Pelecehan Anak Kandung

Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) PDIP inisial SS (50) yang diduga menyetubuhi anaknya I (16) disumpah pada Sabtu (22/7/2023). (ISTIMEWA)

Berani Sumpah Ibra

Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) PDIP inisial SS (50) yang diduga menyetubuhi anaknya I (16) disumpah pada Sabtu (22/7/2023).

Pengambilan sumpah dituntun langsung oleh Ketua Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Provinsi NTB yang juga Ketua Forum Komunikasi Kerukunan Umat Beragama (FKUB) NTB TGH Subki Sasaki bertempat di RSUD Lombok Barat.

"Sumpah ini selain disaksikan oleh kita, tetapi juga disaksikan oleh Allah SWT dan dia berimplikasi atau ada akibat yang akan Anda tanggung dunia dan akhirat. Apakah Anda siap?" ucap TGH Subki kepada S yang masih berbaring di ranjang rumah sakit.

"Siap, sangat siap," ujar S selepas mendengar kalimat TGH Subki.

Usai mendengarkan persetujuan S, TGH Subki memulai prosesi sumpah tersebut.

Sumpah ini, kata TGH Subki akan memiliki kekuatan psikologis dan transendental karena akan berdampak kepada yang membuat pengakuan baik yang tertuduh dan menuduh, karena Allah SWT langsung yang memberikan petunjuk yang bersifat kontan untuk pembuktiannya.

Jikalau yang dituduhkan tidak benar, maka Allah SWT akan membuka selebar-lebarnya tabir kebenaran.

TGH Subki menjelaskan, sumpah yang diambil kepada Ketua PAC PDI Perjuangan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu yakni disebut Sumpah Ibra (terbebas dari tuduhan).

Diterangkan, Sumpah Ibra atau sumpah pengakuan dilakukan guna memberikan kesempatan kepada oknum yang tertuduh (S) untuk berani mengatakan bahwa segala tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya tidak benar.

Halaman
1234

Berita Terkini