"Dari ciri-ciri yang disampaikan anggota kami menduga residivis dan ternyata benar, dan anggota kami melakukan penangkapan di wilayah Lombok Tengah," jelas Kompol Nasrullah.
Pelaku merupakan residivis yang sudah lima kali melakukan aksi yang sama.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan satu unit sepeda motor, yang juga sempat digadai.
Atas perbuatan tersebut HW dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sama halnya dengan HW, pelaku penggelapan sepeda motor lainnya adalah SH (31) asal Lombok Tengah. Tersangka sebelumnya merupakan residivis narkoba.
SH berhasil diamankan Polsek Sandubaya setelah menggelapkan sepeda motor jenis matic. Sepeda motor tersebut digadai senilai Rp 1.000.000, uang hasil gadai digunakan untuk bermain judi.
Tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Sandubaya dirumahnya, di wilayah Praya Lombok Tengah.
Baca juga: Kasus Curanmor dan Kriminalitas Lain di Kota Bima Menurun Sejak Awal Ramadan
Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Unit Reskrim Polsek Sandubaya berhasil menangkap pelaku pencurian grill penutup gorong gorong SDN 8 Cakranegara, inisial J (34) asal Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
J merupakan residivis yang sebelumnya mengambil sepeda motor dan juga telepon seluler di wilayah hukum Polsek Sandubaya, demikian diungkapkan Kapolsek Sandubaya Kompol Nasrullah.
"Pelaku ini residivis, tahun lalu saya yang rilis dia," jelas Kompol Nasrullah.
Dari tangan tersangka tiga buah grill penutup gorong gorong sepanjang 3 meter. Namun oleh pelaku sudah dipotong menjadi 26 bagian untuk kemudian dijual.
Tersangka J dikenakan pasal 363 ayat 4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
(*)