TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut ini skema penyelamatan nasib tenaga honorer yang dihapus pemerintah November 2023.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa solusi bagi jutaan tenaga honorer yang posisinya dihapus akan dituangkan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
“Kita carikan solusi permanen dalam Undang-Undang ASN. Memang ada arahan dari Bapak Presiden supaya ini dicari jalan tengah,” ucapnya, dikutip dari serambinews.com, Anas usai berziarah Makam Bung Karno di Kelurahan Bendogerit, Kota Blitar, Senin (17/7/2023).
Jalan tengah tersebut, kata Anas, adalah penyelesaian yang tidak berakibat pada terjadinya pemberhentian massal atas jutaan tenaga honorer tersebut.
Pada saat yang sama, solusi itu juga tidak boleh membuat pembengkakan pada anggaran pemerintah.
Baca juga: 2,3 Juta Pegawai Honorer Pemerintah atau Tenaga Non ASN Terancam PHK Massal November 2023
Pembengkakan anggaran yang dimaksud, ujarnya, terjadi jika semua tenaga honorer harus ditetapkan sebagai ASN secara langsung.
“Kita sedang memberesi Undang-undang ASN. Mudah-mudahan Agustus ini sudah selesai sehingga bisa menjadi exit bagi penyelesaian 2,3 juta tenaga honorer,” tegasnya.
Ada beberapa opsi yang bisa menjadi pilihan untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer di pemerintahan, terutama pemerintah daerah.
Agar Tenaga Honorer Tak Dipecat
Meski enggan menyebutkan secara rinci opsi-opsi penyelesaian bagi tenaga honorer, Anas mengindikasikan opsi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada UU ASN bagi tenaga penyapu jalan dan tempat-tempat publik lainnya.
“Kan nyapunya pagi sama sore, masa harus di kantor dari pagi sampai sore. Kan cukup pagi sama sore saja ke kantor, misalnya. Gajinya tetap. Iya kan.
"Kalau pagi sampai sore kan misalnya Rp 600.000 (per bulan) kan tidak cukup. Tapi kalau cuma pagi dan sore, dia kan bisa cari tambahan di tempat lain,” terang Anas.
Anas juga mengindikasikan opsi lain berupa pemberian prioritas untuk diangkat sebagai ASN pada pegawai honorer guru yang telah bekerja selama 20 tahun.
Selanjutnya opsi yang lain, tambahnya, adalah pemberian prioritas untuk direkrut sebagai PPPK pada tenaga honorer kategori THK-II yang selama ini tidak dibayar dengan menggunakan dana APBN atau pun APBD.
“Kami ini kan punya kewajiban bagi THK-II. Jumlahnya besar, kurang lebih 200 (ribu). Sudah lama belum diberesin," ujarnya.