Berita Lombok Tengah

Polres Lombok Tengah Tangkap 6 Pelaku Pencurian Kabel PJU Jalan Bypass BIL Mandalika

Penulis: Sinto
Editor: Wahyu Widiyantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah menginterogasi para pelaku pencurian kabel PJU Jalan Bypass Mandalika dalam konferensi pers, Rabu, (19/7/2023). Pelaku pencurian kabel Jalan Bypass Mandalika tertangkap basah sedang beraksi pada malam hari dengan peralatan khusus.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Sebanyak 6 pelaku pencurian kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) Jalan Bypass Mandalika ditangkap Polres Lombok Tengah.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah mengungkapkan, kejadian bermula dengan adanya laporan pencurian Kabel di sepanjang Jalan Bypass Mandalika.

Selanjutnya Polres Lombok Tengah bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Pujut beserta anggota melakukan pengintaian di Kilometer 3 sisa dari pencurian kabel penerang jalan umum (PJU) di kilometer 5.

"Pada tanggal 18 juli 2023, sekitar jam 01.30 WITA dini hari tim menemukan ketiga pelaku tertangkap tangan sedang melakukan aksi pencurian kabel tersebut di Dusun Kampu, Desa Ketare, Kecamatan Pujut Kab. Lombok Tengah di jalur Bypass," terang Irfan, Rabu (19/7/2023).

Ditemukan beberapa alat pemotong kabel besi dan sarung tangan dalam keadaan kotor bekas menggali tanah timbunan kabel PJU.

Baca juga: Kabel Lampu Dicuri Lagi, Jalan Bypass BIL-Mandalika Gelap Gulita

Kemudian tim kembali menyusuri sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan beberapa alat yang dibuang.

Alat ini telah dipakai untuk mencuri kabel lampu PJU yang telah ditarik untuk di potong sepanjang 3 meter.

"Pengembangan lebih lanjut terhadap ke 3 Pelaku tersebut dan berhasil mengamankan 3 pelaku lainnya.

Para pelaku ini, kata Irfan, adalah yang selama ini diburu karena sudah berulang kali beraksi.

"Adapun berdasarkan pengembangan kasus tersebut, terungkap bahwa ke 3 Pelaku telah melakukan pencurian itu sebanyak 3 kali," bebernya.

Pelaku memulai aksinya dari KM 5 sampai KM 3 bersama dua orang pelaku lainnya, yaitu ARH yang berhasil diamankan dirumahnya di Mispalah Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

Satu pelaku lagi berinisial IB yang berhasil diamankan di Labangka Sumbawa setelah berusaha melarikan diri.

Irfan mengungkapkan, barang hasil curian tersebut dijual kepada penadah atas nama Kurdi alias Gondrong di Dusun Tongkek, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat.

Penadah pun turut ditangkap berikut barang bukti berupa Kabel Tembaga Lampu PJU yang diambil di KM 5, KM 4, dan KM 3.

BB tersebut seberat 32 kilogram yang dibeli Kurdi dari 3 pelaku dengan harga Rp 80 ribu per kilogramnya.

"Pelaku menerima pembayaran Kabel Lampu PJU tsb sejumlah Rp 2,56 juta," pungkasnya.

(*)

Berita Terkini