Pihaknya masih akan mendalami perusahaan pembeli solar subsidi dari para pelaku.
para pelaku dijerat pasal 55 paragraf 5 huruf B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Terduga pelaku dijerat dengan hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.
(*)