TRIBUNLOMBOK.COM - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa dalam kasus narkoba 41 kilogram.
Hakim tinggi dalam amar putusannya menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama yakni Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hakim Ketua Sirande Paluyukan menjelaskan, putusan ini diketok setelah majelis menerima permohonan banding Teddy Minahasa maupun Jaksa Penuntut Umum.
"Mengadili, menerima permintaan banding terdakwa dan penuntut umum, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ujarnya, Kamis (6/7/2023) seperti dikutip dari Tribunnews.
Teddy Minahasa juga diputuskan tetap berada dalam tahanan dan masa hukumannya akan dikurangi dari masa penahanan yang telah dijalani.
Baca juga: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Hotman Paris Siap Melakukan Banding
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," katanya.
Selain itu, Teddy juga diputuskan untuk membayar biaya perkara pada pengadilan tingkat banding sebesar Rp 5.000.
Sebelumnya dalam kasus peredaran narkoba ini, Teddy Minahasa telah divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).
Putusan pada pengadilan tingkat pertama dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu ini telah menyeret tujuh yakni Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto.
Kemudian mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; serta Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam kasus ini Teddy Minahasa meminta Dody untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Barang bukti sabu tersebut kemudian ditukar dengan tawas dan kemudian dijual dan diedarkan.