Berita Bima

15 Pendemo Jalan Rusak di Donggo-Soromandi Bima Segera Disidangkan

Penulis: Atina
Editor: Dion DB Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi demonstrasi warga di Desa Bajo, Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, Senin (29/5/2023). Mere menuntut janji Gubernur NTB saat Pilgub akan memperbaiki jalan di kecamatan tersebut.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Berkas perkara 15 orang pendemo jalan rusak Donggo-Soromandi Kabupaten Bima dinyatakan lengkap alias P21 oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Mereka segera disidangkan.

Dalam perkara ini, penyidik Polres Bima menetapkan 15 orang pendemo sebagai tersangka.

Baca juga: Demo Blokade Jalan, Pemerintah Kabupaten Bima Sikapi Tuntutan Warga Donggo-Soromandi

"Berkasnya sudah kami nyatakan lengkap," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bima, Oktaviandi Samsurizal, SH yang dihubungi via WhatsApp, Kamis (6/7/2023).

Pernyataan lengkap tersebut  baru ditetapkan hari ini, Kamis (6/7/2023), setelah unsur formil maupun materiil terpenuhi.

"Kami akan sampaikan pada penyidik, berkas ini sudah lengkap dan siap disidangkan," jelasnya.

Namun Oktaviandi tidak bisa memastikan, kapan pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara dilakukan penyidik kepolisian.

Hal itu akan sangat tergantung pada penyidik polisi setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa penyidik.

"Jadi gini, setelah kita nyatakan lengkap, kita sampaikan ke penyidik dan kapan mau dilimpahkan, kita siap-siap saja. Tergantung penyidiknya," jelasnya.

Berdasar hasil penyidikan polisi, berkas tersebut dipisah menjadi 3 berkas dengan total tersangka sebanyak 15 orang.

"Kalau tidak salah ingat saya, penyidikannya dipisah menjadi 3 berkas. Nanti saya pastikan lagi," tambahnya.

Untuk diketahui, 15 orang pendemo ini didominasi kalangan mahasiswa.
Mereka merupakan warga dari dua kecamatan, yakni Kecamatan Donggo dan Soromandi, Kabupaten Bima.

Aksi demonstrasi bulan lalu diwarnai blokade jalan selama 2 hari, hingga akhirnya dibubarkan paksa oleh aparat Polres Bima.

Dalam pembubaran paksa tersebut, puluhan pendemo ditangkap karena dianggap sebagai provokator dan pelaku blokade jalan.

Hingga saat ini, desakan berbagai pihak terus dilayangkan kepada Polres Bima dan Polda NTB meminta pembebasan 15 orang pendemo.

Desakan datang dari politisi asal Sumbawa, Fahri Hamzah hingga kelompok-kelompok mahasiswa di Nusa Tenggara Barat (NTB). (*)

Berita Terkini