TRIBUNLOMBOK.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pinjaman online (Pinjol) Rp51,46 triliun per Mei 2023.
Tercatat adanya kenaikan dari bulan April 2023 yang sebesar Rp50,53 triliun.
Meski demikian, OJK menilai utang masyarakat di Pinjol masih terkendali.
"Kemudian, tingkat wanprestasi 90 hari, TWP90 itu di kisaran 3,36 persen," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, Selasa (4/7/2023), dikutip dari Tribunnews.
TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Baca juga: Daftar 12 Pinjol Ilegal yang Dilaporkan Warga NTB dan Patut Dihindari
Ogi menjelaskan, sepanjang monitoring OJK, TWP90 peer to peer landing tertinggi terjadi pada Agustus 2020 atau masa awal pandemi Covid-19.
"Di awal-awal pandemi Covid-19 itu, TWP90 pada saat Agustus 2020 itu bahkan mencapai di level 8,88 persen," katanya.
Dia menambahkan, kemudian dalam perjalanan waktu tingkat TWP90 tersebut menurun di kisaran antara 2,8 persen sampai 3,3 persen.
"Saat ini, TWP90 hari itu di kisaran 3,36 persen. Kami anggap itu masih cukup baik ya," pungkas Ogi.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Total Utang Pinjol Naik Jadi Rp51,46 Triliun Per Mei 2023, OJK: Tingkat Wanprestasi Masih Terkendali