Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur sampai saat ini masih terus menelusuri nama calon akan diusulkan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur.
Semua fraksi diharapkan sudah mengusulkan nama sebelum akhir bulan Juli 2023 mendatang.
Baca juga: Ketua MUI Lombok Timur Sampaikan Pandangannya Mengenai Calon Penjabat Bupati
"Kita harapkan sebelum berakhirnya bulan Juli nama Pj itu sudah diserahkan semua oleh para fraksi yang ada. Nanti nama itu juga akan langsung diserahkan ke Mendagri tanpa melalui gubernur," kata Kabag Persidangan dan Perundang-undangan pada DPRD Lombok Timur, Sahrul kepada TribunLombok.com, Rabu (21/6/2023).
Dijelaskannya, pasal 210 ayat (10) dan (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur syarat utama penjabat bupati.
Pj Bupati dan wali kota harus pejabat pimpinan tinggi pratama eselon II A.
Di Lombok Timur, kata Sahrul, saat ini hanya satu orang yang memenuhi kriteria itu, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, HM Juaini Taofik.
"Kalau di Lombok Timur saat ini yang memungkinkan jadi Pj cuma pak sekda, karena calon selain Pak Sekda di sini nggak ada," ucapnya.
Oleh sebab itu, sebagian fraksi kemungkinan akan mengusulkan hanya satu nama seperti dua fraksi yang sudah lebih dahulu mengajukan nama yakni Fraksi PDIP dan Fraksi PPP
Menurut Sahrul, usul hanya satu nama Pj itu tidak menjadi masalah karena sejumlah daerah juga pernah melakukan hal serupa.
Akan tetapi, diakui Sahrul, pihaknya masih terus melakukan kordinasi dengan semua ketua fraksi yang ada di DPRD Lombok Timur.
Sebagian fraksi ingin memaksimalkan slot yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu yakni 3 nama calon penjabat bupati.
Itu berarti, kata dia, kemungkinan nanti akan ada calon Pj yang berasal dari luar daerah seperti calon dari provinsi.
"Karena kalau satu kan memang tidak ada pilihan. Kalau di Lombok Timur harus ada pilihannya, hingga kemungkinan akan ada calon di luar daerah semisal di provinsi," terangnya.
Dikatakannya, nama calon Pj harus dikantongi DPRD bulan Juli mendatang. (*)