Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tim Puma Polresta Mataram meringkus pria berinisial HAI (62), terduga kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
HAI beralamat di Dusun Tanak Beak Timuk, Desa Tanak Beak, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca juga: Satgas TPPO NTB Mulai Bidik Tersangka Kasus Perdagangan Orang
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menuturkan, HAI ditangkap pada Sabtu (17/6/2023).
HAI ditangkap Sat Reskrim Polresta Mataram karena akan mengirim korbannya ke negara tujuan Korea.
Kombes Arman menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban Mardi Srianto alias Agung (37), warga Desa Batu Mekar, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.
"Korban melaporkan bahwa dia dan dua rekannya atas nama Rinate umur 46 tahun dan Narisah umur 39 tahun, telah menjadi korban penempatan pekerja migran ilegal," ungkap Arman, Senin (19/6/2023).
Saat penggerebekan, sambung Arman, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain transaksi keuangan terkait penempatan PMI ilegal.
Ada beberapa lembar kwitansi biaya pemberangkatan PMI masing-masing senilai Rp 30 juta.
Saat ini HAI mendekam di balik jeruji besi Polresta Mataram untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
"Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, untuk selalu berhati-hati dan memeriksa legalitas, sebelum terlibat dalam penempatan pekerja migran," kata Kabid Humas Polda NTB.
HAI dipersangkakan dalam Pasal 81 Junto Pasal 69 Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Sub Pasal 378 KUHP.
Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.(*)