B. Pilihan SMK
1. Jalur Zonasi
Calon Peserta Didik dapat melakukan pilihan maksimal 2 (dua) SMK dengan maksimal 4 (empat) kompetensi dengan ketentuan 2 (dua) kompetensi di 1 (satu) SMK dalam zonasi yang telah ditetapkan.
2. Jalur Sekolah dengan perjanjian
Calon Peserta Didik dapat melakukan pilihan maksimal 2 (dua) kompetensi di 1 (satu) SMK yang telah ditetapkan.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Calon Peserta Didik dapat melakukan pilihan maksimal 2 (dua) kompetensi di 1 (satu) SMK dalam wilayah penugasan.
4. Jalur Afirmasi
Calon Peserta Didik dapat melakukan pilihan maksimal 1 (satu) kompetensi di 1 (satu) SMK dalam zonasi.
5 Jalur Inklusi
Calon Peserta Didik hanya dapat melakukan pilihan 1 (satu) SMK dengan maksimal 1 (satu) kompetensi dalam zonasi/luar
zonasi.
6. Jalur Sertifikat Prestasi
Calon Peserta Didik dapat melakukan pilihan maksimal 2 (dua) kompetensi di 1 (satu) SMK dalam zonasi/luar zonasi.
7. Jalur ranking Nilai Rapor
Calon Peserta Didik dapat melakukan pilihan maksimal 2 (dua) SMK dengan maksimal 4 (empat) kompetensi dengan ketentuan maksimal 2 (dua) kompetensi di 1 (satu) SMK dalam zonasi/luar zonasi.
(TribunLombok)