3.Ijazah/STTB SMP/MTS/Paket B/Wustha atau sederajat
4.Surat Keterangan terdaftar sebagai peserta ujian sekolah dan akumulasi nilai rapot dari 5 Semester akhir
Tata Cara Daftar PPDB Kaltim 2023
1.Wajib melajsanakan mengikuti protokol Kesehatan dari Pemerintah
2.Calon perserta Didik mendaftar dan mengupload berkas secara online
3.Bagi Daerah/Sekolah yang tidak memiliki fasilitas internet dilakukan secara offline dengan mengambil formulir pendaftran dan menyerahkan kepada operator sekolah
4.Calon peserta didik menerima bukti Pendaftaran
5.Pembatalan pilihan sekolah maksimal 1hari untuk daring/online dan 2 hari luring/offline sebelum pengumuman.
(TribunLombok)