5. Unggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb/dokumen:
a) Klik fitur ijazah: unggah hasil scan ijasah/hasil scan surat keterangan lulus (SKL);
b) Memilih fitur menggunakan Kartu Keluarga (KK)/surat keterangan domisili (hanya bisa diklik 1 pilihan KK / surat keterangan domisili):
- Klik KK unggah dokumen hasil scan KK (yang mengunakan KK);
- Klik domisili unggah dokumen scan surat keterangan domisili (yang
mengunakan domisili).
c) Klik fitur akta kelahiran unggah hasil scan akta kelahiran/hasil scan Surat Keterangan Lahir;
d) Klik fitur pernyataan orang tua unggah hasil scan surat pernyataan orang tua/wali murid.
6. Pilih sekolah pilihan;
a) Calon peserta didik baru dapat memilih paling banyak 2 (dua) sekolah pilihan dengan ketentuan dalam 1 (satu) zona domisili peserta didik;
b) Pilihan sekolah diprioritaskan pada sekolah pilihan pertama;
7. Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan soft file bukti pengajuan pendaftarannya;
8. Verifikasi dokumen peserta dilakukan panitia sekolah pilihan, untuk mengecek sesesuaian data antara yang disampaikan dengan data yang dilaporkan dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak dokumen dengan alasan atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai;
9. Peserta dihimbau untuk mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah.
10. Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan panitia;
11. Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi.
Selain itu juga dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPDB SMA Lampung 2023 Jalur Zonasi: Jadwal, Syarat, Alur Pendaftaran.