PPDB Online 2023

PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA SMK: Kuota, Jadwal, Syarat, Cara Daftar di Link ppdb.jatengprov.go.id

Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB Jateng 2023. PPDB Jateng 2023 di link ppdb.jatengprov.go.id. Berikut kuota, panduan, tata cara pendaftaran dan login, syarat hingga jadwal lengkapnya.

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2023/2024, dan belum menikah.

5. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota.

6. Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/ Penugasan dari pejabat yang berwenang.

7. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Serta telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).

8. Kartu Keluarga di luar Kota/Kabupaten.

9. Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.

Persyaratan PPDB Jateng 2023 Jalur Prestasi PPDB Jateng 2023

1. Buku Rapor SMP/sederajat.

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2023/2024, dan belum menikah.

5. Kartu Keluarga yang masih berlaku.

6. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan.

Jadwal PPDB Jateng 2023

Jadwal PPDB Jateng 2023 Jenjang Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan

Jalur Zonasi

  • Penetapan zonasi: 15 Mei 2023.
  • Pengumuman PPDB: 12 Juni 2023.
  • Pengajuan akun pendaftaran PPBD: 15-23 Juni 2023 yang dilakukan secara online
  • Verifikasi berkas: 15-23 Juni 2023 di SMA yang dituju pada waktu berikut ini: Hari Senin-Kamis dimulai pukul 08.00-15.30 WIB dan Jumat 08.00-15.00 WIB.
  • Aktivasi akun pendaftaran: 15-27 Juni 2023, ditutup pukul 15.30 WIB pada tanggal 27 Juni.
  • Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 23-27 Juni 2023, ditutup pukul 17.00 WIB pada tanggal 27 Juni 2023.
  • Masa tenang: 28-29 Juni 2023.
  • Pengumuman hasil PPDB: 30 Juni 2023.
  • Daftar ulang: 3-6 Juli 2023.
  • Awal tahun ajaran baru: 17 Juli 2023

(TribunLombok)

Berita Terkini