Berita Mataram

Mantan Polisi di Mataram Terjaring Edarkan Sabu 3 Kilogram dan Pil Ekstasi 2.000 Butir

Penulis: Jimmy Sucipto
Editor: Dion DB Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan polisi berinisial AS (kanan) yang mengedarkan sabu seberat 3 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir di BNNP NTB, Senin (12/6/2023).

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNN NTB) menjaring seorang mantan polisi berinisial AS.

AS menjadi kurir sabu seberat 3 kilogram. Dia diamankan petugas BNNP NTB bersama tiga rekannya yang lain.

Baca juga: Anggota DPRD Lombok Tengah Riyan Ferdiansyah Menjalani Rehabilitasi Narkoba

AS bersama tiga rekannya lainnya menguasai sabu seberat 3 kilogram dan ekstasi sebanyak 2.000 butir.

Saat konferensi pers di BNNP NTB, AS menyesali perbuatannya telah mengedarkan narkoba.

"Rasanya sakit diam di penjara. Saya menyesal sudah mengedarkan narkoba," ungkap AS di Kantor BNNP NTB, Senin (12/6/2023).

Mantan polisi yang pernah bertugas di Dompu tidak berkomentar banyak terkait sumber barang haram yang ia kuasai. “Saya dapat dari luar,” ujarnya.

BNNP NTB menangkap AS di Lingkungan Taman Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram pada 26 Maret 2023 bersama AS, M dan H.

Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol Gagas Nugraha mengatakan, AS dan tiga orang lainnya akan dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, minimal hukuman 5 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 10 miliar, minimal Rp 1 miliar. (*)

Berita Terkini