TRIBUNLOMBOK.COM - Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono menyegel wilayah reklamasi di Teluk Tering, Batam, pada Kamis (8/6/2023).
Penyegelan yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) lantaran perusahaan yang melakukan reklamasi tak memiliki izin.
Diketahui, wilayah reklamasi yang disegel memiliki luas 3.000 meter persegi.
Reklamasi ini dilakukan PT BMI. Perusahaan tersebut dilaporkan tak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta izin reklamasi.
Baca juga: Dishub NTB Bakal Datangkan Kapal Tol Laut untuk Angkut Sapi Kurban Tertahan di Pelabuhan Gili Mas
"Ini adalah satu contoh yang coba kita tertibkan dengan baik. Idealnya adalah sebelum dilakukan reklamasi ini mestinya diurus dulu [perizinannya]," kata Trenggono di lokasi.
"Kemudian, akan dilihat apakah boleh ini dibuat untuk reklamasi. Karena menyangkut soal ekologi dan sebagainya," lanjutnya.
Trenggono menyebut, operasional di wilayah reklamasi akan dihentikan sementara sampai perizinan diurus perusahaan terkait.
"Ini sekarang ditutup. Kita hentikan (operasionalnya). Karena kalau mau dibongkar ya percuma. Terus terang saja, ini di bawahnya sudah rusak," ujarnya.
Baca juga: Nelayan Temukan Kokain 1 Kg Mengambang di Laut, Ternyata Per Gram Bernilai Rp7 Juta
Trenggono berpesan, ke depan apabila ada kasus serupa, pihaknya tak hanya sekadar menghentikan operasional untuk sementara waktu, tetapi juga akan membongkar reklamasi tersebut.
"Ke depannya pasti kita bukan hanya hentikan. Kita minta bongkar. Efek jeranya bisa seperti itu. Nanti kalau sudah begini, terus kemudian hanya misalnya mengurus izin terus diperbolehkan lagi, untuk kasus ini, semua akan minta seperti itu," kata Trenggono.
Sumber: Tribunnews.com
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.