TRIBUNLOMBOK.COM - Gaji ke-13 PNS akan cair mulai 5 Juni 2023 ini.
Hal itu sudah dipastikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai kapan gaji ke-13 PNS cair.
Inilah informasinya Juknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji ke-13 Tahun 2023 kepada Aparatura Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dari Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu.
Berdasarkan Juknis tersebut, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diajukan mulai 5 Juni 2023, atau dengan kata lain gaji ke-13 diajukan pada tanggal dimaksud.
Ketentuannya, gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2023.
Baca juga: Gaji ke-13 PNS di Lombok Tengah Cair Juni Ini, Pemkab Siapkan Anggaran hingga Rp 45 Miliar
Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik (Kemenpan-RB), Mohammad Averrouce, menyebut gaji ke-13 PNS akan mulai cair pada pertengahan Juni 2023. Gaji itu akan disalurkan secara bertahap.
Menurut perkiraannya, gaji ke-13 akan cair pada pertengahan Juni 2023 dan disalurkan secara bertahap.
"Biasanya pertengahan (Juni)," ujar Mohammad Averrouce di Jakarta, Selasa (23/5/2023), seperti dikutip dari Tribunnews yang mengutip Kompas.com.
Selain PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan menerima gaji ke-13.
Adapun pembayaran gaji ke-13 untuk para pensiunan pada Juni 2023 akan dilakukan secara otomatis oleh TASPEN sehingga tidak perlu pengajuan persyaratan dari peserta.
Berikut rincian gaji ASN menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil:
Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):
- Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500