2. Tidak Cacat
• Hewan tidak pincang
• Hewan tidak buta
• Telinga hewan tidak rusak ( tetapi kesepakatan ulama bahwa bekas Eartag atau penanda lainnya bisa digunakan untuk kurban / bukan suatu kecacatan)
3. Cukup umur
• Kambing/ domba : Umur lebih dari 1 (satu) tahun ditandai dengan tumbuhnya
sepasang gigi tetap
• Sapi/ kerbau : Umur lebih dari 2 (dua) tahun ditandai dengan tumbuhnya
sepasang gigi tetap.
• Tidak kurus
• Jantan (tidak dikastrasi/kebiri)
• Testis/ buah zakar masih lengkap (2 buah), bentuk dan letak simetris.
Informasi, Idul Adha 2023 diperkirakan jatuh pada 28-29 Juni.
Sumber: SerambiNews.com
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.