Angka tersebut mengalami kenaikan signifikan dari yang sebelumnya 26.1 persen di wilayah NTB, khususnya sebelum program full cycle Subsidi Tepat Solar Subsidi diterapkan.
Sesuai dengan SK BPH Migas di atas untuk transaksi Biosolar, kendaraan roda empat pribadi dibatasi hanya boleh mengisi sebanyak 60 liter per hari, untuk kendaraan roda empat angkutan umum sebanyak 60 liter per hari sedangkan kendaraan roda enam ke atas sebanyak 200 liter per hari.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.