Dua Pimpinan Ponpes Cabuli Santriwati dengan Rayuan Surga Ditangkap Polda NTB

Penulis: Jimmy Sucipto
Editor: Sirtupillaili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua petinggi ponpes yang diduga mencabuli santriwatinya berinisial LMI (kiri) dan HSN (kanan) dipertunjukkan Polda NTB dalam keterangan pers, Selasa (23/5/2023).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dua tersangka dugaan pelecehan seksual santriwati pada salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Lombok Timur ditangkap Polda NTB.

Dua pelaku tersebut diduga kuat melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya yang berusia di bawah umur.

Dua tersangka tersebut memiliki jabatan berbeda di ponpes tersebut.

Masing-masing tersangka berinisial LMI, dia menjabat sebagai salah satu ketua yayasan di ponpes tersebut.

Satu tersangka lainnya berinisial HSN, menjabat sebagai pimpinan ponpes.

Baca juga: Koalisi Anti Kekerasan Anak Lombok Timur Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pelecehan Seksual Santriwati

Kapolres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono menjelaskan, kedua tersangka memiliki modus rayuan untuk melancarkan aksi cabulnya ke korbannya yang berusia di bawah umur.

"Modus pelecehan seksual ini, tersangka melakukan seperti bujuk rayu untuk hubungan intim," ungkap Kapolres didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan, dan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara di Polda NTB, Selasa (13/5/2023).

Dua tersangka diamankan pada waktu yang berbeda.

LMI diamankan pada Kamis 4 Mei 2023, oleh Polres Lotim tanpa perlawanan di rumahnya.

Sedangkan HSN ditangkap pada Selasa 16 Mei 2023.

Sedangkan korban kepolisian baru mengumpulkan bukti pada 3 orang korban.

Dua orang santriwati menjadi korban kejahatan LMI dan 1 orang santriwati menjadi korban HSN.

Ketika disinggung terkait jumlah korban yang berjumlah puluhan orang, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan hanya menjawab singkat.

"Masih kita kembangkan," cetusnya.

Halaman
12

Berita Terkini