Selanjutnya DPS disusun tidak berdasarkan atau tidak sesuai dengan abjad, hingga adanya pemilih ganda sebanyak 6 pemilih.
"Terdapat juga pemilih yang belum cukup umur terdaftar dalam DPS yakni sebanyak satu pemilih," ujarnya.
Kategori lainnya, yakni terdapat juga pemilih yang meninggal, tetapi masih terdaftar dalam DPS, yang jumlahnya sebanyak 50 pemilih.
Selain itu, ada perbedaan jumlah DPS yang ditetapkan dengan BNBA DPS yang diumumkan sebanyak 90 pemilih.
(*)