Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Sepasang kekasih bersama tiga orang lain dibekuk polisi dari Satuan Narkoba Polresta Mataram di sebuah rumah kos di Kota Mataram pada Senin (1/5/2023) lalu.
Mereka kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 229,17 gram yang siap diedarkan. Para tersangka dihadirkan saat konferensi pers di Polresta Mataram, Rabu (3/5/2023).
Ketika ditangkap polisi, sepasang kekasih mengaku mendapat upah sebesar Rp100 ribu per gram.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa menerangkan pasangan kekasih yang diamankan yakni MU laki-laki (37) alamat Kediri, Lombok Barat, dan MA perempuan (20) beralamat di Cakranegara, Kota Mataram.
Sedangkan tiga orang lainnya adalah HJ laki-laki (29) alamat Cakranegara, TSH perempuan (25) alamat Gunung Sari Lombok Barat, IA laki-laki (38) dari Lingsar Lombok Barat.
"Keterangan terduga pelaku MU diminta untuk menjual sabu-sabu diberikan Rp100 ribu untuk per gram. Jika habis terjual 200 gram, dia dapat Rp200 juta," ujar Kombes Pol Mustofa saat konferensi pers hari ini.
Terkait asal barang haram tersebut, MU mengakui barang yang diminta untuk dijualkan oleh tersangka lainnya yakni HS laki-laki (50), alamat Praya Tengah, Lombok Tengah.
Kasus HS dilimpahkan ke Polres Lombok Tengah.
Penjualan sabu-sabu yang dilakukan MU ini merupakan kali ketiganya. "Ini yang ketiga kalinya dia (HS) jual, jualnya ecer. Yang pertama dia dikasih 1 ons, kedua 1 ons dan ketiga 2 ons. Uang hasil jualannya sudah diberikan kepada si pengedar," kata Kapolresta Mataram.
Mustofa mengatakan melihat i barang bukti yang ditemukan dari awal Januari 2023 hingga Mei 2023, narkota beredar di Kota Mataram terbilang cukup banyak.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, siapapun yang mencoba-coba menyalahkangunakan narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram, akan terus kami kejar dan proses sesuai hukum berlaku," tandasnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara mengatakan dari hasil penggeledahan, selain barang bukti sabu, pihaknya menyita uang tunai Rp13 juta.
Untuk nilai dari barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu berkisar Rp250 juta.
Sementara kepada terduga pelaku disangkakan pasal 114 dan atau 112, 127 UU tahun 2009 tentang narkotika.
"Dari hasil ungkap tersebut kami berhasil menyelamatkan sekitar 20 ribu jiwa. Dari kelima pelaku yang kita amankan merupakan pelaku pertama, namun ada satu residivis, pelaku 365," jelasnya. (*)