Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Eks narapidana (Napi) bisa mendaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Lombok Timur setelah bebas murni lima tahun
Namun mantan Napi yang akan mengikuti Pemilu 2024 ini dibebani syarat yang lebih berat.
Di antaranya yakni surat keterangan dari Lapas yang menyatakan keterangan sudah tuntas menjalani hukumannya.
"Dengan norma ancaman hukuman lima tahun, maka Napi sudah dinyatakan bebas," ucap Ketua KPU Lombok Timur, Junaidi dikonfirmasi TribunLombok.com, Rabu (3/5/2023).
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham NTB Serahkan Remisi Khusus Idul Fitri untuk 2.084 Warga Binaan
Selain melampirkan surat keterangan bebas murni dari lapas, Bacaleg juga diwajibkan melengkapi 16 dokumen yang tertuang pada pasal 11 ayat 1 tentang syarat administrasi PKPU No. 10 Tahun 2023.
Pasal 18 menyatakan bagi yang pernah terjerat pidana, yang mengatakan bakal calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 11 melalui Partai Politik Peserta Pemilu harus menyerahkan:
Pertama surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan dan/atau kepala balai pemasyarakatan yang menerangkan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang sehingga tidak ada lagi hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
Kedua yakni salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
Ketiga yakni bukti pernyataan yang memuat latar belakang, jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, yang diumumkan melalui media massa.
Pasal 19 PKPU juga menjelaskan bahwa bakal calon yang memiliki status sebagai terpidana atau mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 12 melalui Partai Politik Peserta Pemilu harus menyerahkan:
Yakni salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan juga surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana atau mantan terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Selain itu, Caleg eks Napi harus mengumumkan diri secara terbuka di media sosial tentang dirinya yang sudah selesai menjalankan hukuman lima tahun bebas.
"Dulu hak politik bagi terpidana tindak pidana khusus seperti korupsi tak boleh ikut politik. Hak politiknya dicabut. Tapi sekarang, aturan tersebut tidak ada dan cukup hanya mensyaratkan dia sudah bebas lima tahun maka bisa ikut politik," demikian Junaidi.
(*)